Nunukan - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Nunukan mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) pada tahun 2006 lalu, yang kini dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Nunukan.

"Kasus ini sudah disidik sejak Desember lalu, namun sampai sekarang siapa pelakunya belum jelas," kata Agus Mahesa, aktivis Lingkungan Hidup dan HAM (Lingham) Nunukan, Kamis (8/4/10).

Kejari Nunukan dinilai tidak serius menangani dugaan korupsi dengan nilai kegiatan hingga Rp20 miliar dari APBD Nunukan tersebut. "Karena itu, kami akan melaporkan kasus ini ke KPK agar institusi penegak hukum itu mau mengambil alih kasus tersebut. Karena penanganan di Kejari Nunukan sangat lambat," katanya.

Dihubungi terkait hal tersebut, Kepala Kejari Nunukan, Azwar menegaskan, hingga kini Kejari Nunukan masih menangani kasus dana bergulir tersebut. "Minggu lalu kami gelar perkara dengan Kejati Kaltim untuk menentukan tersangkanya. Rencananya akhir April kita akan memanggil tersangkanya untuk dimintai keterangan," kata Azwar.

Dalam kasus tersebut, tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Dishutbun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Azwar enggan menyebutkan nama para tersangka tersebut. Ia hanya mengatakan, para tersangka ini merupakan pejabat yang paling banyak berperan di lapangan.