Nunukan – Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar berjanji akan memeriksa Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin jika nantinya izin pemeriksaan benar-benar dikeluarkan Presiden.

"Kami akan tetap mengikuti prosedur. Nanti kalau izin presidennya sudah turun, pemeriksaan pasti kami lakukan terhadap keduanya," ujarnya.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengemukakan sebanyak 145 orang kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD sedang bermasalah hukum. Sejauh ini, ia sedang memproses surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk pemeriksaan kalangan eksekutif dan legislatif yang tersebar di pelbagai daerah.

"Ada 145 kepala daerah, baik bupati, gubernur, wakil gubernur dan anggota DPR/DPRD yang kini sedang diproses untuk dikelurkan surat izin pemeriksaan. Di antaranya dua bupati dari Kalimantan Timur, yakni Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin," ujar Dipo Alam.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Jalan Ujung Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan yang merugikan negara senilai Rp 7 miliar. Kasus tersebut terjadi sejak Agustus 2004, yang berawal dan pengadaan tanah seluas 62 hektare untuk pembangunan di lingkungan Pemkab Nunukan. Saat itu terjadi dugaan korupsi di Nunukan, Abdul Hafid Ahmad menjabat ketua tim 9 pengadaan tanah dan Budiman Arifin menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.

Menurut sumber Tribun, Kejari Nunukan mengajukan izin pemeriksaan terhadap Bupati Nunukan dan Bupati Bulungan dalam kapasitas sebagai tersangka dan saksi kasus tersebut.

"Dua-duanya kita ajukan pada saat itu. Izin untuk memeriksa mereka sebagai tersangka, dan izin memeriksa mereka sebagai saksi dengan tersangka lainnya," ujar salah seorang yang pernah terlibat dalam tim penyidik kasus tersebut.

Mantan Kajari Nunukan Suleman Hadjarati yang menangani kasus tersebut pada saat itu, menolak memberikan komentar saat dimintai ketegasan mengenai status kedua Bupati tersebut.

Dipo Alam menegaskan, sebenarnya Presiden SBY hanya melaksanakan Undang-undang Nomor 32/2004 terhadap siapapun, termasuk kepala daerah yang dimintakan izin untuk diperiksa. Bila ada permohonan izin, baik kepala daerah maupun anggota dewan lain yang belum keluar izinnya untuk dilakukan pemeriksaan, kata Seskab, sebenarnya sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 sudah bisa langsung diproses.

"Jadi, kalau memang ada yang dulu-dulu belum terproses, itu kan sebenarnya telah diberikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk bisa melakukan tindakan dalam 60 hari. Sebenarnya, tidak ada yang diperlambat oleh bapak presiden. Setiap ada yang diajkukan oleh Polri dan kejaksaan melalui seskab, seskab langsung mengajukan kepada bapak presiden. Tidak ada yang menginap," tegasnya.