Photo Sejumlah pekerja tampak mengerjakan siring jalan di Hutan Lindung Pulau Nunukan.



Nunukan - Kebijakan Pemkab Nunukan yang membangun jalan di Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) dinilai sebagai kebijakan yang tidak adil.


Jika Pemkab Nunukan membangun jalan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan dengan alasan untuk kesejahteraan rakyat, harusnya hal yang sama juga perlu dilakukan di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan. Apalagi daerah itu sangat terisolir dan hanya dapat dijangkau dengan angkutan udara.


"Saya tidak bermaksud mencari-cari kesalahan. Kalau Pemda berani membangun di HLPN tanpa izin menteri, kenapa di Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) tidak berani?" kata anggota DPRD Nunukan asal Kecamatan Krayan Selatan, Marli Kamis, Senin (12/4/2010).


Jika Pemkab Nunukan berfikir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harusnya pembukaan jalan didahulukan di Krayan yang masyarakatnya memang sudah eksis jauh sebelum penunjukan kawasan cagar alam itu sebagai TNKM.


"Tapi kenapa yang butuh jalan tidak dibangun, sementara di sini justru dibangun?" katanya.

Apalagi, kata anggota Komisi I ini, TNKM hanya berupa penunjukan saja. Bukan penetapan Menteri Kehutanan. Marli menilai, pembangunan jalan di HLPN sebenarnya belum mendesak, kecuali di kawasan yang memang sudah eksisting seperti di Kampung Tator Jalan Pong Tiku.


"Yang lainnya kan belum ada masyarakatnya. Harusnya yang diprioritaskan masyarakat di Krayan. Kalau mau bangun HLPN, bangun juga TNKM. Jadi sama-sama kita membela masyarakat. Kalau di Krayan dibangun kita akan membela karena jalan tersebut memang untuk kepentingan masyarakat. Persoalannya jalan ini terkait hidup masyarakat di Krayan. Ini kepentingan yang harus dipenuhi untuk membuka keterisolasian warga, " katanya.