Nunukan - Pemkab Nunukan didesak segera melakukan restorasi terhadap kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan.

Hal ini perlu dilakukan untuk memulihkan hutan alami dan hubungan antara hutan dengan warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan. Cara yang perlu dilakukan dengan menggunakan hutan alami sebagai model untuk hutan masa depan.

"Merestorasi hutan lindung mengandung arti memulihkan dan mempertahankan hutan kepada kondisi yang mirip dengan aslinya, dan sejauh mungkin untuk tidak menduplikasi, merubah struktur dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, namun tetap memfungsikan hutan ini sesuai peruntukannya sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 41/1999 pasal 26 (1) jo UU Nomor 19/2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 Pasal 23 (2)," ujar Ketua LSM Legency, Kadir Pakkanna, Jumat (16/4) dalam diskusi dengan sejumlah LSM di Nunukan.

Ia mengatakan, keberadaan HLPN sangat penting menjaga keberlangsungan hidup warga Nunukan. Kerusakan hutan yang terus terjadi di kawasan tersebut dikhawatirkan berpengaruh pada ketersediaan air PDAM Nunukan. Bahkan hal ini mengancam keberlangsungan plasma nutfah yang spesifik di Nunukan.