Nunukan - Pengadilan menilai, para tergugat dalam sengketa tanah seluas 20 hektare di Sungai Jepun, Nunukan Selatan, yakni Hasan Dewa dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sehingga para tergugat diperintahkan untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada para pengguggat yang merupakan ahli waris Almarhum Alimin masing-masing, Hajjah Permai, Fetlin binti Alimin, Afrina bin Alimin, Arlifa binti Alimin, Aprianti binti Alimin dan Arpidah binti Alimin.

Panitera Sekretaris Rustam Effendi dan Wakil Panitera Hadi Riyanto Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (7/4/10) saat membacakan surat PN Tarakan Perihal Permohonan Bantuan untuk melaksanakan teguran kepada tergugat dan batuan eksekusi, menyebutkan, pengadilan menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Penggugat adalah ahli waris yang sah dari M Alimin yang meninggal November 2000. Penggugat merupakan pemilik sah tanah di Sungai Jepun seluas 20 hektare yang dikuasai tergugat "Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi akibat tanah tidak dapat dimanfaatkan tanah sebesar 200.000 meter persegi (20 hektare) dikalikan Rp 20.000 dikalikan 2 persen sama dengan Rp 60 juta secara tanggung renteng untuk setiap bulannya sejak bulan Desember 2002 sampai dengan tergugat menyerahkan kembali tanah milik penggugat," bunyi putusan tersebut.

Selain itu, para tergugat yang merupakan termohon eksekusi, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 6,134 juta. (*)