Nunukan - Gerah karena selalu dipalak sekelompok oknum petani di Siemanggaris, perusahaan perkebunan sawit PT Adi Mitra akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Nunukan.

Informasi yang diterima tribunkaltim, oknum petani yang tergabung dalam dua kelompok tani ini mengklaim memiliki log pond seluas 100 hektare yang berada di dekat Kantor PT Adi Mitra.

Mereka memasang portal sehingga menghalangi kegiatan perusahaan. Setiap hendak lewat, oknum tersebut meminta bayaran kepada pihak perusahaan.

Padahal sebelumnya pihak perusahaan telah membayar iuran adat kepada pemilik tanah yang memiliki surat hak ulayat atas log pond tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Senin (5/4/10) hari ini penyidik mulai memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait konflik tersebut.