Nunukan - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan, Sabarudin memastikan, pihaknya tidak pernah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKDP) untuk mendata tenaga honor guna diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Tidak ada database. Darimana informasinya kalau ada pendataan tenaga honor untuk menjadi PNS?" katanya, Jumat (9/4/10).

Sabarudin mengaku mendengar informasi jika SKPD sedang mengumpulkan data para tenaga honor.

"Sekarang sudah tidak ada honor daerah. Semuanya sudah diangkat menjadi PNS. Katanya ada yang honor daerah ketinggalan tidak sempat didata, itu yang mereka kumpulkan datanya. Padahal siapa yang menyuruh? Bahkan saya dengar, tenaga kontrak yang baru-baru juga ikut mengumpulkan data," katanya.

Dalam PP 48/2005 disebutkan, honor daerah yang bisa masuk database, apabila ia digaji dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Dan itu pendataannya sudah lewat. Mereka sudah terangkat. Jadi tidak ada lagi yang mendata.Kita tidak berani mengumumkan itu, kalau tidak jelas informasinya. Peraturannya juga tidak ada," ujarnya.

Jika pemerintah mengeluarkan aturan tentang pendataan tersebut, tentu saja pihaknya berani melaksanakannya.

"Kalau memang ada aturan tentang itu, paling tidak kita sudah mengumpulkan data itu. Misalnya SK seperti apa yang boleh? Pendanaannya seperti apa? Itu semua harus jelas," katanya.