Nunukan - Fakta baru yang diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Pemkab Nunukan Kaharuddin mengenai pembangunan jalan dibekas-bekas jalan logging yang terdapat dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) semakin menguatkan dugaan indikasi terjadinya korupsi pada proyek yang menelan anggaran hingga puluhan miliar tersebut.

“Kalau memang di sana jalan bekas logging, kemudian dibuka jalan lagi artinya pemerintah hanya tinggal memperbaiki jalan yang sudah ada. Kalau asumsinya seperti itu, apakah masuk akal kalau harus menggunakan dana hingga puluhan miliar hanya untuk meratakan jalan-jalan bekas logging ini?” kata aktivis LSM Lingkungan Hidup dan HAM (Lingham) Agus Mahesa, Kamis (1/4/10) menanggapi pernyataan yang disampaikan Kaharuddin melalui tribunkaltim, Rabu (31/3/2010).


Apalagi, kata Agus, Kaharuddin juga menyebutkan jika tidak ada penebangan hutan di kawasan yang dibangun jalan. “Artinya dana untuk penebangan pohon kan tidak ada. Tapi nanti kita akan meneliti dalam anggaran tersebut, apakah ada dana untuk penebangan pohon? Kalau dananya ada, artinya kemana dana itu? Tapi kalau ternyata di sana memang ada pohon yang ditebang, berarti telah terjadi perusakan lingkungan,” ujarnya.


Sebelumnya Kaharuddin mengatakan, sebelum Kabupaten Nunukan terbentuk tahun 1999 lalu, di kawasan HLPN telah terdapat empat perusahaan HPH yaitu PT Japek, PT UPL, PT Inhutani dan PT Panamas. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan eksploitasi hasil hutan di kawasan Pulau Nunukan. Setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi, hutan di Pulau Nunukan telah rusak dan meninggalkan jalan-jalan bekas logging.


Sebelumnya Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi pembangunan jalan di HLPN. Saat menerima perwakilan LSM, masalah jalan bekas logging ini juga sempat mengemuka. (*)