Gambar Jalan Yang Dibuka Di Hutan Lindung Nunukan

Nunukan -
Kepala Sub Bagian Humas Pemkab Nunukan Kaharuddin Rabu (31/3/10) sore tadi mengirimkan hak jawab menyikapi berita Tribun Kaltim terkait pembangunan jalan di Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).

Ia mengungkapkan, sebelum Kabupaten Nunukan terbentuk tahun 1999 lalu, di kawasan HLPN telah terdapat empat perusahaan HPH yaitu PT Japek, PT UPL, PT Inhutani dan PT Panamas. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan eksploitasi hasil hutan di kawasan Pulau Nunukan. Setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi, hutan di Pulau Nunukan telah rusak dan meninggalkan jalan-jalan bekas logging.

"Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut meninggalkan sebagian dari mantan karyawannya, dan mereka inilah yang kemudian menetap di dalam kawasan bekas HPH tersebut," ujar Kaharuddin.

Mereka kemudian berkembang dan beranak-pinak, jumlahnya sekitar 250 KK. Sedangkan tanah yang mereka tempati sudah dilengkapi dengan SPPT dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah Kabupaten Bulungan sampai kawasan tersebut ditunjuk oleh Menteri Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 169/KPTS/UM/3/1979 tanggal 13 Maret 1979 tentang penunjukan kawasan tersebut, sebagian kawasan hutan lindung di Pulau Nunukan.(*)