NUNUKAN,- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim meminta agar Departemen Kehutanan (Dephut) tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan untuk pembangunan jalan.


Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Isal Wardahan mengatakan, dari hasil pantauan Walhi Kaltim ternyata Pemkab Nunukan telah melakukukan kegiatan proyek pembukaan jalan di dalam kawasan hutan.


“Tetapi sampai sekarang pihak Pemkab Nunukan diindikasikan belum bisa menunjukkan kepada publik, Surat Keputusan Menhut menyangkut pinjam pakai kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan,” ujarnya, Minggu (28/2/10) kepada Tribun Kaltim, siang tadi.


Dari apa yang sudah dilakukan Pemkab Nunukan, jelas telah terjadi pelanggaran terhadap fungsi kawasan dan perundang-undangan yang berlaku disektor kehutanan. “Sehingga pihak berwenang perlu menghentikan proyek yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Menhut yang baru juga seharusnya jangan memberikan SK pinjam pakai kepada Pemkab Nunukan, sampai adanya telaah yang mendalam terhadap proyek tersebut. Mengingat diindikasikan proyek telah dijalankan tanpa adanya SK pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Menhut,” katanya. (*)