Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, membatalkan sembilan IUPHHK-HA yang diterbitkan bupati dalam rangka menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dibebani izin usaha pemanfaatan pengusahaan hutan kayu-hutan alam (IUPPKH-HA/HPH).

Menurut Menhut pemerintah harus tegas terhadap perusahaan (HPH) yang tidak mampu menjalankan operasionalnya, apalagi jika ada indikasi izin yang dikeluarkan oleh daerah melanggar aturan pusat. “Intinya, semua harus ikuti undang-undang,” kata Menhut di Jakarta, Selasa.

Dijelaskannya, saat ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lebih fokus pada pemberian akses kepada masyarakat lewat pengelolaan hutan berpola hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm), dan hutan desa.

“Kalau pengusaha langkahnya panjang dan untuk urusan proses izin bisa lebih cepat. Karena itu, kita upayakan masyarakat sekitar hutan dulu,” tegasnya.

Ia mengatakan, sembilan SK IUPHHK-HA (HPH) skala kecil yang diterbitkan bupati dan dibatalkan oleh Menteri Kehutanan per Maret 2010 meliputi PT Ketapang Mandiri (15.000 hektar/ha) diterbitkan bupati Ketapang Kalbar, PT Graha Kaltim Sentosa (25.000 ha) di terbitkan bupati Nunukan Kalimantan Timur, PT Insan Kapuas (34.000 ha) diterbitkan bupati Sintang, Kalimantan Barat, PT Tunas Harapan (18.200 ha) oleh bupati Kapuas Kalimantan Tengah.

Selain itu, Menhut juga membatalkan penerbitan IUPHHK-HA/HPH CV Gading Indah (17.000 ha) oleh bupati Malinau, Kalimantan Timur, PT Elbana Abadi Jaya (8.000 ha) oleh bupati Banjar, Kalimantan Selatan, CV Ryan Aditia (17.500 ha) oleh bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat, PT Talangkah Rimba Pambelum (30.000 ha) oleh bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dan PT Lintas Ketungau Jaya (50.000 ha) oleh bupati Sintang Kalimantan Barat.