Nunukan- Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi melansir fatwa terbarunya mengenai hukum merokok. Merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan hukum merokok adalah mubah, kali ini PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan fatwa haram merokok.

Apa argumennya? Dalam amar keputusan fatwa Nomor 6/SM0TT/III/2010 menyebutkan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang merupakan bagian dari tujuan syariah atau disebut dengan Maqasid Asy-syariah.

"Merokok hukumnya haram karena termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al Qur'an surat 7:157," jelas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid, Prof. Dr. Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).

Bunuh diri

Perbuatan merokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan yang bertentangan dengan larangan Al Quran. Pada pertimbangannya, fatwa PP Muhammadiyah juga menyebutkan argumen syar'i atas keharaman rokok yang meliputi argumen ijtihad bayani dan ijtihad ta'lili.

Argumen bayani adalah sebagai berikut. Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam An Nisa ayat 29, "Jangan kamu membunuh dirimu sendiri..." Merokok seperti dikutip dalam buku Hukm ad-Diin fii 'Aadat at Tadkhiin merupakan bunuh diri secara perlahan dan ini dapat dimasukkan dalam peringatan ayat ini.
Kedua, larangan menimbulkan mudharat atau bahaya pada diri sendiri dan orang lain dalam hadits riwayat Ibn Majah, "Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain". Rokok telah dibuktikan menjadi sumber sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok.

Ketiga, apabila rokok merupakan hal yang menimbulkan mudarat, pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubadziran yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, "Dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros karena sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS 17:26-27)."
Sementara itu, sejumlah argumen ta'lili atau kausasi juga menguatkan bahwa konsumsi rokok bertentangan dengan beberapa tujuan syariah. Pertama, perlindungan diri. Syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena itu, segala hal yang membahayakan dan menimbulkan dampak buruh harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan syariah.

Kedua, perlindungan keluarga. Rokok, khususnya dalam keluarga tidak mampu dinilai telah menyebabkan pergeseran pengeluaran untuk makanan bergizi terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orangtua. Ketiga, perlindungan harta. Rokok adalah zat membahayakan, maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam larangan ayat yang melarang perbuatan mubadzir.

Yunahar mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kekuatan sebuah fatwa untuk menekan angka perokok memang tidak mudah. "Tapi kita berusaha agar fatwa ini berjalan efektif, dan dimulai dari seluruh elemen yang ada di Muhammadiyah," kata Yunahar.