NUNUKAN - Koordinator LSM Lingkungan Hidup dan HAM (Lingham), Abdul Wahab Kiak memastikan, pembangunan jalan di Panamas sepanjang sekitar 10,7 kilometer masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan Hutan Lindung.

Dia merincikan, pada jalan sepanjang 622,6 meter dengan koordinat 578837 dan 448102 berada pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) sedangkan pada jalan sepanjang 966,9 meter dengan koordinat 572859 dan 451070 berada pada KBK.

Sementara itu pada jalan sepanjang 286,7 meter dengan koordinat 572639 dan 451250 berada pada KBNK atau kawasan pencadangan hutan lindung. Pada bagian lainnya, sepanjang 21,73 meter jalan yang berada dikoordinat 572615 dan 451260 berada persis di kawasan hutan lindung.

Pengambilan data ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tentang peta penunjukan kawasan hutan dan perairan wilayah Kaltim.

"Juga berdasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 169/KPTS/Um?3/1979 tentang penunjukan sebagian areal hutan Pulau Nunukan seluas sekitar 1.000 hektare sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai hutan lindung," ungkapnya.

Data yang dibeberkan Wahab ini merupakan advis teknis yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan menindaklanjuti surat kepala Dinas Pekerjaan Umum terkait pembangunan Jalan Panamas yang terletak di Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Menurut Wahab, dengan mengacu pada advis teknis ini harusnya instansi terkait segera menyelesaikan segala perizinan sebelum melakukan pembangunan jalan. "Dalam UU Kehutanan sudah dijelaskan, untuk melakukan kegiatan di hutan lindung tentu harus dilengkapi dengan izin pinjam pakai. Jangan jalannya dulu dibangun baru kemudian izinnya diurus," ujarnya.

Dari catatan Tribun, Pemkab Nunukan telah melakukan pembangunan jalan di sejumlah kawasan hutan lindung. Pembangunan jalan ini diduga dilakukan sebelum Pemkab Nunukan mendapatkan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Persoalan ini juga menjadi permasalahan tersendiri di DPRD Nunukan pada saat pembahasan APBD Nunukan 2010. Sejumlah anggota Dewan menolak pembangunan jalan dimaksud sebelum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan. (noe)

Sumber : Tribun Kaltim