Nunukan - Wahana Lingkungan Hidup mendesak Menteri Kehutanan RI untuk tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan untuk pembangunan jalan di Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).

"Kami dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur mendesak kepada Bapak selaku Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan mengeluarkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sesuai dengan Permenhut No. 34 Tahun 2008 dan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, untuk: Tidak memberikan Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung untuk pembangunan infrastruktur dan aktivitas Pertambangan," kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Kehutanan.

Surat yang dikirimkan Walhi Kaltim ini didasarkan pada temuan Polda Kaltim terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait penggunaan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) untuk pembangunan infrastruktur jalan.

"Hasil investigasi kami pada tahun 2008 mendapatkan bahwa keberadaan Hutan Lindung di Pulau Nunukan sudah ditetapkan melalui SK. Mentan No. 169/Kpts/UM/3/1979. Penggarapan dan pembukaan Hutan Lindung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai dilakukan pada tahun 2005 melalui Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (KONTRAK INDUK) dengan Nomor 640/11/SPPP-P2P/ABT-XI/2005 senilai Rp 2,8 Milyar.

Sementara dalam pengerjaan proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Nunukan sampai saat ini diindikasikan belum memiliki Ijin Pinjam Pakai kawasan hutan. Pada tahun 2007, Pemkab Nunukan termasuk salah satu Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Timur yang mengajukan surat permohonan ke Departemen Kehutanan untuk pinjam pakai kawasan hutan.

Sementara saat ini terdapat empat proyek lagi untuk pembangunan di atas Hutan Lindung Pulau Nunukan dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,06 Milyar dimana sebesar Rp 3 Milyar berasal dari Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan sisanya dari APBD Kabupaten," kata Isal kepada Tribun, Rabu (31/3/10). (*)