NUNUKAN,- Dinas Kehutanan Kaltim dalam suratnya tertanggl 28 Nopember 2007 telah mengingatkan agar Pemkab Nunukan tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan, sebelum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Menteri Kehutanan. Surat Dishut Kaltim ini menjawab surat dari Bupati, DPRD dan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial.

“Tapi sayangnya, surat tersebut dikirimkan Pemkab Nunukan setelah mereka melakukan pembangunan jalan di kawasan hutan lindung. Artinya nasi sudah terlanjur menjadi bubur, baru meminta saran ke provinsi,” ujar Ketua LSM Lingkungan Hidup dan HAM Nunukan, Abdul Wahab Kiak, Minggu (28/2/10).

Pembangunan jalan yang dilakukan Pemkab Nunukan dalam kawasan Hutan Lindung Nunukan meliputi Jalan Imam Bonjol Kampung Tator, Jalan Panamas-Makodim, Jalan Kuburan Kampung Tator-Sungai Fatimah dan Jalan Limau ke Jalan Mangga.


“Harusnya kan pembangunan itu tidak boleh dilakukan sebelum mendapatkan izin menteri,” ujarnya.(*