Nunukan - Puluhan warga yang menduduki lahan milik PT Inhutani Nunukan, Selasa (30/3/10) kembali mendatangi Kantor DPRD Nunukan, Jl Ujang Dewa. Kedatangan mereka untuk mengikuti hearing yang digelar panitia khusus (Pansus) Kasus Tanah PT Inhutani.

Dalam hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Ruman Tumbo, hadir pula pihak manajemen PT Inhutani dan Pemkab Nunukan. Warga yang menamakan diri Forum Perjuangan Tanah Untuk Rakyat meminta Pemkab dan DPRD Nunukan untuk memperjuangkan pembebasan lahan yang mereka sudah tempati selama puluhan tahun.

Terhadap tuntutan masyarakat ini, sebenarnya Pemkab Nunukan sudah mengajukan permohonan kepada PT Inhutani agar tanah yang diduduki warga dapat dihibahkan. Namun hingga kini belum jelas penyelesaian.

Sengketa lahan antara PT Inhutani dan warga berada di areal yang terletak di Pasir Putih dan Kelurahan Nunukan Utara.

PT Inhutani menawarkan pembebasan lahan dengan harga berkisar Rp227.000 hingga Rp 957.000 permeter persegi. Namun warga merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan berdasarkan SK Direksi PT Inhutani Nomor 240/VIII/INHUTANI/2009 itu. (*)