Nunukan - Direktur Utama PT Inhutani, Irsyal Yasman mengatakan tanah milik PT Inhutani yang telah dikuasai masyarakat di Nunukan, harganya ditetapkan berdasarkan keputusan direksi.

"Yang kami lakukan soal penetapan harga itu sudah sesuai prosedur. Apa keputusan menteri, itulah keputusan pemegang saham. Saya senang bisa dipanggil ke sini. Tapi sebelum kita dipanggil, saya ditelepon Sekretaris Menteri BUMN Sayid Midu untuk mengundang DPRD Nunukan dan Pemda Nunukan ke Jakarta membahas persoalan ini," ujarnya, Selasa (30/3/10) saat hearing di DPRD Nunukan.

Berdasarkan SK Direksi PT Inhutani Nomor 240/VIII/INHUTANI/2009, PT Inhutani menawarkan pembebasan lahan dengan harga berkisar Rp227.000 hingga Rp 957.000 permeter persegi. Namun warga merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan.

"Dalam persoalan ini kami hati-hati memperhatikan prosedurnya. Karena hampir semua masalah jual beli aset BUMN berujung pada kasus hukum," ujarnya.

Irsyal mengatakan, selama ini mereka juga mengeluarkan biaya untuk pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan biaya pengamanan aset. "Memang banyak aset BUMN yang dimiliki tetapi tidak dikuasai," katanya.