NUNUKAN- Pantas saja banyak proyek pembangunan di kawasan hutan yang terseret ke kasus illegal logging. Pasalnya hampir seluruh pekerjaan telah dilakukan sebelum ada ijin dari menteri kehutanan.

Selain kasus percetakan sawah di desa Atap, Sembakung, pembukaan jalan di hutan lindung pulau Nunukan juga dilakukan sebelum ijin menteri keluar. Jalan telah selesai dibangun, namun ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung masih dalam proses.
Hal itu diakui kepala dinas pekerjaan umum Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah, kepada koran kaltim baru-baru ini.

“Beriringan dengan temuan kasus yang di Sembakung itu,kami juga mengurus ijin pinjam pakai lahan hutan lindung Nunukan untuk pembukaan jalan lingkar,”kata Azis.
Terkait kekeliruan ini, Azis mengatakan, sebenarnya sebelum pekerjaan dilakukan, staf dibawahnya harus mengkaji aturan-aturan yang berkenaan dengan pembukaan hutan untuk pembangunan.

“Memang aturan itu tidak melarang pembangunan di kawasan hutan. Bahkan memang ada ijin khusus yang membenarkan. Nah itu yang harusnya dikaji bawahan saya. Harusnya mereka memberitahukan saya sebelum pekerjaan dilaksanakan,”katanya.
Azis mengakui, hampir semua proyek yang dilakukan di kawasan hutan, dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ijin menteri keluar.

Karena itu, ia menyesalkan sikap kepolisian yang hanya memproses dan menjadikannya tersangka dalam kasus percetakan sawah di Sembakung.
Kembali ke pembukaan jalan di hutan lindung pulau Nunukan, Azis mengakui, proyek itupun tidak ada dalam design perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau memang ada Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) kita, barangkali kami keliru karena tidak mengacu ke situ. Tapi RUTR kan tidak ada,”sebuatnya.

Soal tudingan pihaknya tak pernah berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti dinas kehutanan dan bapedalda, Azis mengatakan, harusnya program tersebut disikapi bersama.
“Ini kan programnya bukan hanya muncul dari PU. Tapi ini program Pemkab Nunukan. Harusnya dalam perencanaannya instansi lain sudah tahu,”katanya.

Azis beralibi, pembangunan jalan di hutan lindung mendesak di lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dilakukan karena selama ini Nunukan sangat miskin prasarana jalan.

Pembukaan jalan itu sendiri dilakukan sejak Azis menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan sejak dua tahun lalu.
“Ada beberapa jalan yang kami buka di hutan lindung. Termasuk poros tengah itu yang baru dibangun tahun lalu. Itu yang melintasi hutan lindung,”katanya.

Sebagai kepala PU, kata Azis, dirinya tak ingin membiarkan warga terus menerus merasa kesulitan karena terbatasnya jalan yang ada.
“Apakah kita hanya mempertahankan jalan-jalan yang ada saat ini, sementara nunukan ini sangat miskin jalan?,”tanya dia.
Untuk mengatasi hal itu, lanjutnya, pemerintah harus membuka jalan baru, yang bisa memperpendek jarak tempuh sekaligus membuka akses bagi warga yang jauh dari kota. Walaupun, kata dia, program itu dilaksanakan di hutan lindung.

Azis memberikan contoh, dengan membuka hutan lindung di poros tengah, jalan dari Kodim menuju kantor bupati yang biasanya ditempuh sejauh 20 kilometer, kini hanya ditempuh dengan jarak 10 km saja.
“Kalau itu tidak dibangun, waktu perjalanan kan habis percuma. Mau jadi apa Nunukan kedepan kalau kami tidak membangun jalan itu?,”katanya.
Ia berkeyakinan, pembukaan jalan di hutan lindung tidak merusak banyak pohon seperti yang selama ini dituduhkan.
“Mari kita sama-sama melihatnya. Kami memang melaksanakan pembangunan di hutan lindung, tapi kayunya hampir tidak ada lagi,”katanya.
Menurutnya, harusnya masyarakat maupun DPRD Nunukan memandang pembukaan jalan di hutan lindung dalam persepsi yang berbeda. Bukan hanya memandang dari segi negatifnya saja.
Dikatakannya, dengan membuka jalan di hutan lindung pihaknya tidak lantas mengobrak abrik hutan yang tersisa.
“Memang untuk bangun jalan ada pohon yang ditebang, tapi kami juga mempertahankan pohon yang memang kami anggap perlu di pertahankan. Seperti untuk membangun jalan lingkar, ada sejumlah mangrove yang kami pertahankan,”katanya.(noe)

Sumber :korupsinunukan.blogspot.com