Nunukan - Warga perbatasan Kaltim di Krayan seperti "terjebak" di kawasan adat mereka sendiri karena hampir semua kawasan berstatus taman nasional, sehingga dengan mudah mereka dicap penebang liar saat memanfaatkan potensi hutan di kawasan tersebut.

Terkait masalah itu, sehingga perwakilan warga kawasan perbatasan, Krayan (Kabupaten Nunukan) mengadukan masalah hak tanah adat mereka yang sebagian kini ditetapkan menjadi kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) kepada DPRD Kalimantan Timur.

"Kami warga Krayan sejak 1980 terus berupaya melakukan langkah-langkah agar warga dapat memperoleh penguasaan terhadap hak tanah adat itu namun malah yang bisa kami tempati kian sempit," kata salah seorang perwakilan warga Krayan, Salutan Taden menyampaikan aspirasi mereka kepada jajaran Komisi I DPRD Kaltim di Samarinda, Rabu.

Salutan Taden mengatakan bahwa atas sikap pemerintah yang kurang bijaksana dalam menetapkan keputusan mengenai wilayah TNKM menyebabkan 11.000 jiwa warga yang berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu kini menderita.

Warga jadi tidak leluasa untuk membabat hutan atau membuka ladang maupun meramu hasil hutan ikutan (damar, sarang burung dan gaharu) karena bisa dicap sebagai penebang liar, padahal nenek moyang mereka sudah ratusan tahun menetap di kawasan yang berbatasan dengan Malaysia itu.

Warga yang mengadukan nasibnya itu mengaku berasal dari Kecamatan Krayan Selatan, Krayan dan Krayan Darat.

Kecamatan Krayan (kecamatan induk) dihuni sekitar 11.000 jiwa dan terbagi 89 desa yang kini ikut merasakan dampak dari penetapan status taman nasional itu.

Awalnya, kawasan itu pada 1980 masih masih berstatus cagar alam namun kemudian pada 1996, pemerintah (pihak Dephut) mengeluarkan SK penetapan status lahan menjadi taman nasional.

TNKM selama ini dikenal sebagai taman nasional terluas di kawasan Asia Tenggara, yakni mencapai 1,2 juta hektar.

"Perubahan itu kemudian memicu keinginan yang kuat dari warga agar hak tanah adat dikembalikan kepada warga namun dalam beberapa kali pertemuan tidak membuahkan hasil maksimal," kata Selutan.

Dari luas wilayah Kecamatan Krayan induk terdapat 89 desa, 70 persen di antaranya masuk dalam lokasi Taman Nasional Kayan Mentarang sehingga warga di kawasan itu mengaku tidak bisa berbuat banyak pada lahan adat mereka sendiri.

Warga dalam memperjuangkan hak adat mereka sudah beberapa kali bersedia berdialog dengan Dephut dan Pemkab Nunukan namun selalu tidak membuahkan hasil yang memuaskan warga perbatasan.

Kepala Adat Besar Krayan Ilir, Lalung Balang menambahkan bahwa mereka kecewa kepada pemerintah yang tidak pernah memperhatikan kesejahteraan warga perbatasan namun kini mengeluarkan keputusan yang kian menyengsarakan mereka.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Puji Astuti berjanji akan berupaya membantu menyelesaikan masalah warga perbatasan itu.

"Kami akan membantu warga dengan memfasilitasi pertemuan melibatkan Pemkab Nunukan, Pemprov Kaltim dan pihak Dephut," katanya.

Sumber : Antara News Rabu, 30 Desember 2009 20:44 WITA