Nunukan - Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Mathius Salempang berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di Hutan Lindung (HL) Pulau Nunukan terkait kegiatan pembukaan jalan.

"Laporan tadi saya tindaklanjuti. Kalau memang ada pelanggaran saya proses. Masak saya asal ngomong saja?" kata Kapolda sesaat sebelum bertolak dari Bandara Nunukan menuju ke Tarakan, Kamis (25/3/10).

Didepan para wartawan, Kapolda langsung memerintahkan Dir Reskrim Polda Kaltim Kombes Idris untuk menangani kasus tersebut. "Tolong pak ditindaklanjuti, kalau melanggar silakan diproses," katanya memberikan perintah.

Mathius juga mempersilakan wartawan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sebanyak tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Nunukan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran di Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) terkait pembukaan jalan yang dikerjakan secara multiyears.

Dari data yang diterima tribunkaltim, laporan yang ditandatangani Ketua LSM G7 Abdul Wahab Kiak sebagai koordinator dan enam ketua LSM di Nunukan memuat bukti surat perintah kerja, surat permohonan Bupati Nunukan kepada Menhut perihal permohonan pinjam pakai kawasan termasuk advis teknis dari Dishut Kaltim yang menegaskan pembukaan jalan tidak boleh dilakukan sebelum mendapatkan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

"Kami melihat bahwa setelah dua tahun proyek dikerjakan, baru Pemkab Nunukan mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan. Artinya ada aturan yang dilabrak," kata Koordinator Gabungan LSM Nunukan, Abdul Wahab Kiak. (*)


Sumber : Tribun Kaltim