Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing, mengatakan bahwa penanganan kasus pembabatan hutan mangrove (bakau) di Desa Dabung, Kabupaten Kubu Raya, mentok di tingkat kejaksaan.


Menurut dia di Pontianak, Senin, berkas penanganan pembabatan hutan mangrove di desa itu sudah dikirimkan ke kejaksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli memang terjadi pelanggaran dalam pembabatan hutan mangrove itu.

"Kejaksaan bilang itu tidak termasuk," katanya.

Ia melanjutkan, kawasan mangrove yang ditebang itu masuk hutan lindung dan dijadikan tambak.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Cornelis mengakui bahwa kasus pembabatan hutan mangrove seperti buah simalakama.

Ia dan sejumlah staf di lingkungan Pemprov Kalbar sudah meninjau langsung Desa Dabung pada Minggu (7/3).

Menurut Cornelis, butuh kebijakan khusus dalam penyelesaian penanganan pembabatan hutan mangrove di daerah tersebut.

Jajaran Pemprov dan Polda Kalbar sudah melakukan ekspose di hadapan Kementerian Kehutanan, KPK, Kejaksaan Agung, terhadap pembabatan hutan mangrove di Kabupaten Kubu Raya.

Luas lahan mangrove yang ditebang 1.300 hektare mencakup kawasan Dabung (Kecamatan Kubu) dan Sepok Laut (Kecamatan Teluk Pakedai).

Selain itu, Dinas Kehutanan Kalbar juga diminta untuk menginventarisir hutan mangrove lainnya yang ditebang di Kabupaten Kubu Raya dalam jangka waktu dua bulan.

Tambak yang diduga melanggar aturan hutan lindung itu pernah menjadi percontohan dari pemerintah pusat melalui Departemen Kelautan dan Perikanan.

Gubernur Kalbar periode 2003-2008, Usman Ja`far, yang kini anggota DPR RI Komisi V pernah melakukan panen di tambak tersebut. Sejumlah fasilitas juga sudah dibangun di desa itu, seperti jaringan listrik dan jalan