Nunukan Penekindi- Ketua LSM L-Haerindo Mansyur Rincing mendukung penuh langkah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Saleh untuk menggalang dukungan hak angket di DPRD Nunukan guna membentuk Pansus Kasus Pengadaan Tanah di Nunukan.

"Saya pikir langkah ini memang harus ditempuh, karena masyarakat sudah tidak percaya terhadap kasus hukum yang dilakukan Kejari Nunukan terhadap kasus ini," katanya, Sabtu (27/2/10)

Menurutnya jika dalam perjalanannya pansus menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Nunukan, maka tindakan pemecatan perlu dilakukan.


"Kalau tindakan hukum sudah tidak bisa dipercaya, maka tindakan politik harus dilakukan. Apalagi nyata-nyata Bupati Nunukan punya peran dalam pengambilan kebijakan dalam pengadaan tanah tahun 2004 lalu. Beliau adalah ketua tim" katanya.

Muhammad Saleh berjanji akan menjadi inisiator hak angket kasus pengadaan tanah di Nunukan. Langkah yang ditempuhnya dipicu rencana pemecatan terhadap lima PNS yang tersangkut korupsi. Dua diantaranya yakni Arifuddin dan Simon Sili merupakan terpidana kasus pengadaan tanah.

"Ketua Tim 9 yang notabene adalah Bupati Nunukan sampai saat ini belum pernah diperiksa kejaksaan. Sementara para PNS yang merupakan tumbal kasus ini, harus dipecat. Ini tidak adil. Makanya kita perlu mengambil tindakan politik terhadap kasus ini," ujarnya. (*)