Nunukan - Puluhan aktivis Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) bersama-sama dengan Komite Anti Penghancur Hutan, Jumat (19/2), menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar KPK segera memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal terkait dugaan kasus korupsi Kehutanan Riau.

“Kami minta KPK segera tetapkan MS Kaban dan Rusli Zainal menjadi tersangka,” ujar Erwin Usman, Koordinator lapangan sekaligus aktivis WALHI.

WALHI menduga kuat telah terjadi gratifikasi dan kolusi terhadap keluarnya izin lahan konsensi Hutan Tanaman Industri di Riau oleh kedua pejabat tersebut.

WALHI memaparkan bahwa MS Kaban selaku menteri kehutanan kala itu telah meneken Izin Illegal Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Tanaman (IUPHHK IT) untuk perusahaan kayu di Riau melalui SK NO 327/Menhut II/2009 Juni 2009. Dengan keluarnya izin tersebut Kaban menambah izin perambahan hutan dari 235.000 hektar yang sudah diteken sebelumnya dengan 115.000 hektar lagi sehingga total menjadi 350.165 hektar. Izin yang dikeluarkan Kaban tersebut ternyata sebagian besar berada diatas lima kawasan hutan lindung.


Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menahan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Asral Rachman dan menetapkan dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau lainnya yaitu Burhanuddin Husein dan Suhada Tasman sebagai tersangka dalam kasus Kehutanan Riau tersebut.

Sumber : Tempo Interaktif Jum'at, 19 Februari 2010