Nunukan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim merilis angka kebocoran keuangan Nunukan bernilai puluhan miliar rupiah, dengan tiga dinas instansi yang menjadi ‘sarang’ kebocoran, yakni Disdik, Dinkes dan Dinas PU.

DATA temuan BPK itu meliputi sektor kegiatan sejumlah dinas pada tahun anggaran 2007. Temuan ini mengindikasikan pendapat BPK kalau pengendalian internal aspek kebijakan pemerintah dan perencanaan, prosedur kerja, kinerja personalia dan pengawasan di kabupaten paling utara Kaltim ini masih lemah. Sangat memprihatinkan.

Kepala Perwakilan BPK Kaltim di Samarinda, Widyatmantoro mengungkapkan, hasil audit yang sengaja dipublikasikan itu menemukan beberapa item kegiatan yang perlu perhatian khusus. Rincian sektor kegiatan pemerintah yang perlu perhatian khusus seluruh elemen masyarakat itu antara delapan paket pekerjaan proyek fisik multiyears di dinas PU Nunukan yang patut diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,828 miliar.

Kondisi ini, urai Widyatmantoro, potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 11,159 miliar. "Perubahan harga yang tidak memenuhi syarat pada paket pekerjaan kontrak jamak pembangunan jalan Bebatu – Mantikas – Binasalam – SIP Binalawan Sebatik, merugikan keuangan daerah minimal Rp 1,170 miliar," jelasnya. .

Selain itu, perubahan harga satuan kontrak anak beberapa paket pekerjaan kontrak jamak pada Dinas PU Nunukan dinilai merugikan keuangan daerah minimal Rp 715,815 juta. Sedang beberapa paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan mengalami keterlambatan dan dikenakan denda maksimal Rp 45,607 juta. "Proses pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PU senilai Rp 1,146 miliar tidak sesuai ketentuan," tambahnya.

Hal lainnya terkait perencanaan beberapa paket pekerjaan pembangunan di dinas PU yang tidak efisien sebesar Rp30,732 juta. Bahkan terdapat kelebihan pembayaran biaya non personel Rp 8,415 juta dan pembayaran biaya personel Rp 287, 100 juta tidak sesuai ketentuan.

Lantas pekerjaan senilai Rp 32,895 juta dilaksanakan tanpa jaminan. Sedang beberapa paket pekerjaan di dinas PU dan Dinkes tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp1,572 miliar. "Terdapat pajak yang belum dipertanggungjawabkan oleh penyedia jasa sebesar Rp 2,130 miliar atas pemborongan pekerjaan tahun 2007 pada Dinas PU Nunukan,’’ katanya.****m sakir

Sumber : Majalah Bongkar Online Sabtu, 25 Oktober 2008 10:17