Nunukan - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menghentikan operasional dua perusahaan tambang batu bara di Linuang Kayam, Kecamatan Sembakung sejak pertengahan Juni lalu.
Kepala Dinas Pertambangan KTT, Armin Mustafa mengatakan, pihaknya harus menghentikan sementara kegiatan dua perusahaan itu karena wilayah operasionalnya berada di kawasan yang masih status quo. Batas kedua kabupaten tersebut masih dalam penyelesaian di Pemrpov Kaltim.
"Jika wilayah dalam status quo seharusnya semua pihak terkait harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan. Namun kenyatannya PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) dan PT Intibuana Indah Selaras (IIS) yang izinnya dikeluarkan Pemkab Nunukan tetap bekerja sehingga Pemkab KTT melakukan langkah tegas dengan memberhentikan operasional perusahaan," ujarnya, Rabu (7/7/2010).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan Hanafiah mengatakan, pihaknya tidak mengenal istilah status quo. Istilah tersebut justru dimunculkan KTT yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 37/2007 tentang Pemekaran Wilayah KTT dari Bulungan.
Ia mengatakan, sebelumnya Pemkab Bulungan dan Pemkab Nunukan sempat bersengketa batas di wilayah itu. Namun tidak pernah digunakan istilah status quo. Pelaksana Teknis Tata Ruang Nunukan, M Farid mengatakan, selama kurang lebih tujuh tahun Nunukan dan Bulungan berebut wilayah, akhirnya disepakati untuk membagi tiga zona yang seluruhnya berada di Linuang Kayam. Di wilayah itu terdapat deposit batu bara yang diperkirakan dapat diproduksi hingga 20 tahun mendatang.(*)
Kepala Dinas Pertambangan KTT, Armin Mustafa mengatakan, pihaknya harus menghentikan sementara kegiatan dua perusahaan itu karena wilayah operasionalnya berada di kawasan yang masih status quo. Batas kedua kabupaten tersebut masih dalam penyelesaian di Pemrpov Kaltim.
"Jika wilayah dalam status quo seharusnya semua pihak terkait harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan. Namun kenyatannya PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) dan PT Intibuana Indah Selaras (IIS) yang izinnya dikeluarkan Pemkab Nunukan tetap bekerja sehingga Pemkab KTT melakukan langkah tegas dengan memberhentikan operasional perusahaan," ujarnya, Rabu (7/7/2010).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan Hanafiah mengatakan, pihaknya tidak mengenal istilah status quo. Istilah tersebut justru dimunculkan KTT yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 37/2007 tentang Pemekaran Wilayah KTT dari Bulungan.
Ia mengatakan, sebelumnya Pemkab Bulungan dan Pemkab Nunukan sempat bersengketa batas di wilayah itu. Namun tidak pernah digunakan istilah status quo. Pelaksana Teknis Tata Ruang Nunukan, M Farid mengatakan, selama kurang lebih tujuh tahun Nunukan dan Bulungan berebut wilayah, akhirnya disepakati untuk membagi tiga zona yang seluruhnya berada di Linuang Kayam. Di wilayah itu terdapat deposit batu bara yang diperkirakan dapat diproduksi hingga 20 tahun mendatang.(*)
0 Comments Received
Leave A Reply