Plang milik Pemkab KTT yang terpasang di Desa Lubakan.


Nunukan -
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengklaim wilayah Desa Lubakan, Kecamatan Lumbis di Linuang Kayam yang berpenduduk 150 jiwa termasuk dalam Desa Menjerutung, Kecamatan Sesayap Ilir.

"Dari Desa Menjerutung sering ke sini. Saya bilang kami tidak ada kaitannya dengan Desa Majalutung. Kami sudah terpisah tapi karena PT MIP (perusahaan tambang batu bara) sudah beroperasi, mereka mengklaim kalau itu masuk wilayahnya," kata Badrun, salah seorang warga Desa Lubakan, Rabu (21/7/2010).

Persoalan ini sudah ia sampaikan kepada Pemkab KTT di Tidung Pala. Saat itu, pemerintah setempat berjanji tidak akan mengganggu jika wilayah dimaksud memang menjadi hak warga Desa Lubakan. "Cuma mereka selalu mempermasalahkan batas yang disengketakan. Kami dari masyarakat minta ini cepat diselesaikan," ujarnya.

Memanasnya persoalan sengketa tapal batas antara kedua pemerintah daerah berawal dari tindakan Pemkab KTT yang menghentikan operasional tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Linuang Kayam. Ketiga perusahaan yakni PT Mandiri Inti Perkasa, PT Madani dan PT Intibuana Indah Selaras, sebelumnya mengurus dokumen perizinan melalui Pemkab Nunukan.(*)