Nunukan - Jajaran Polres Nunukan, Sabtu (3/7/2010) berhasil menggagalkan rencana calon TKI untuk membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) secara illegal ke Malaysia.
Polsek Sebatik Barat menggagalkan 20 orang calon TKI asal Sulawesi Selatan saat hendak mendarat di salah satu jalur tikus di wilayah Desa Bambangan, Sebatik Barat.
"Pengiriman TKI digagalkan Polisi saat perahu jongkong yang membawa mereka hendak merapat di Pantai Bambangan Sebatik. Empat diantaranya berhasil melarikan diri saat penggebekan dilakukan Polisi," kata Kapolres Nunukan AKPB Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Indratmoko, Minggu (4/7/2010)
Polisi berhasil mengamankan Mamma bin Appin, seorang calo TKI dan motoris yang membawa para TKI. Mamma selama ini bekerja sebagai pemeriksa tiket diatas KM Malindo, yang melayani pelayaran Nunukan- Tawau, Malaysia.
"Modus pengiriman TKI illegal melalui jalan tikus di Nunukan dilakukan bersama-sama antara oknum pengurus TJTIKI dan calo TKI," ujarnya.
Calo yang berhasil membawa para calon TKI ini di Malaysia secara illegal, mendapatkan upah sebesar 100 ringgit Malaysia atau setara Rp280 ribu perorang. Barang bawaan para TKI ini diangkut melalui kapal resmi.
Rencananya para calon TKI tersebut akan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Dalam kurun waktu antara Juni hingga Juli, jajaran Polres Nunkan sudah enam kali menggagalkan pengiriman TKI illegal yang dilakukan para calo TKI melalui jalur tikus di Pulau Sebatik. (*)
Polsek Sebatik Barat menggagalkan 20 orang calon TKI asal Sulawesi Selatan saat hendak mendarat di salah satu jalur tikus di wilayah Desa Bambangan, Sebatik Barat.
"Pengiriman TKI digagalkan Polisi saat perahu jongkong yang membawa mereka hendak merapat di Pantai Bambangan Sebatik. Empat diantaranya berhasil melarikan diri saat penggebekan dilakukan Polisi," kata Kapolres Nunukan AKPB Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Indratmoko, Minggu (4/7/2010)
Polisi berhasil mengamankan Mamma bin Appin, seorang calo TKI dan motoris yang membawa para TKI. Mamma selama ini bekerja sebagai pemeriksa tiket diatas KM Malindo, yang melayani pelayaran Nunukan- Tawau, Malaysia.
"Modus pengiriman TKI illegal melalui jalan tikus di Nunukan dilakukan bersama-sama antara oknum pengurus TJTIKI dan calo TKI," ujarnya.
Calo yang berhasil membawa para calon TKI ini di Malaysia secara illegal, mendapatkan upah sebesar 100 ringgit Malaysia atau setara Rp280 ribu perorang. Barang bawaan para TKI ini diangkut melalui kapal resmi.
Rencananya para calon TKI tersebut akan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Dalam kurun waktu antara Juni hingga Juli, jajaran Polres Nunkan sudah enam kali menggagalkan pengiriman TKI illegal yang dilakukan para calo TKI melalui jalur tikus di Pulau Sebatik. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply