Zainuddin HZ, pekan lalu mencabut plang Pemkab KTT di Desa Tagul
Nunukan - Sekretaris Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ mempertanyakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang menghentikan operasional sejumlah perusahaan tambang di wilayah Sungai Linuang Kayam.
“Kewenangan menghentikan operasional di mana? Sedangkan perusahaan tambang itu izinnya dikeluarkan pusat,” ujarnya, Selasa (27/7/2010).
Memanasnya persoalan sengketa tapal batas antara kedua pemerintah daerah berawal dari tindakan Pemkab KTT yang menghentikan operasional tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Linuang Kayam. Ketiga perusahaan yakni PT Mandiri Inti Perkasa, PT Madani dan PT Intibuana Indah Selaras, sebelumnya mengurus dokumen perizinan melalui Pemkab Nunukan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi KTT, Armin Mustafa mengatakan, penghentian operasional perusahaan tersebut karena kawasan dimaksud masih status quo. Kepemilikannya belum jelas karena dalam sengketa antara Pemkab Nunukan dan Pemkab KTT.
Secara yuridis klaim Pemkab KTT atas wilayah sepanjang Sungai Linuang Kayam didasarkan pada UU 34/2007 tentang Pembentukan KTT. Dalam UU tersebut secara geografis Linuang Kayam termasuk bagian dari wilayah KTT. Sementara Pemkab Nunukan bersikukuh, UU 47/1999 yang menjadi legal formal wilayah Kabupaten Nunukan hingga kini masih berlaku.
Terhadap persoalan ini, Zainuddin juga mempertanyakan pernyataan status quo yang dikeluarkan Pemkab KTT.
“Mana buktinya? Sedangkan pusat tidak pernah mengeluarkan pernyataan status quo. Kalau seperti itu, sayapun bisa mengatakan status quo,” ujarnya.
Ia bahkan menuding Pemkab KTT tidak konsisten dengan ucapannya sendiri. Sebagai contoh, kata dia, meskipun menyatakan status quo namun Pemkab KTT justru memasang plang yang mengkalim Desa Tagul dan Lubakan, Kecamatan Sembakung sebagai bagian dari wilayahnya.
“Dia bilang status quo tetapi mereka justru membangun kanal. Saya berharap ke Pemkab Bulungan sebagai pihak yang bertanggungjawab, karena ini berawal dari Pemkab Bulungan. Seharusnya Pemkab Bulungan bijak, kalau KTT wilayahnya kecil berikan lagi wilayah yang lain jangan justru memaksakan mengambil wilayah Nunukan,” katanya. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply