Nunukan - Koordinator Komite Persiapan Serikat Mahasiswa Nunukan (SMN) Surabaya Saddam Husin meminta Pemkab Nunukan serius menertibkan perizinan usaha maupun pendirian bangunan di Nunukan. Dalam persoalan ini, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau UKL/UPL juga tak boleh luput karena menyangkut persoalan lingkungan di sekitar bangunan dimaksud.
Hal tersebut disampaikan Saddam, menyikapi masih banyaknya temuan pembangunan gedung maupun usaha yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana mestinya.
"Pemkab Nunukan dan DPRD Nunukan telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai hal tersebut. Sangat mubazir kalau aturan yang telah ditetapkan lembaga terhormat, justru pelaksanaannya dilecehkan oleh para pengusaha," kata Saddam.
Dalam hal pendirian bangunan misalnya, ada sejumlah persoalan yang harus diperhatikan para pemilik bangunan. Aturan dimaksud dibuat pemerintah, karena telah melalui berbagai pertimbangan termasuk keamanan dan ketertiban.
"Misalnya saja, untuk mendirikan bangunan tidak boleh melewati garis sempadan bangunan (GSB). Kalau ketentuan ini tidak dipatuhi, tentu akan berdampak pada tata ruang yang telah disusun sebelumnya. Orang dengan sembrono membangun hotel maupun tempat usaha, meskipun harus mengambil badan jalan," ujarnya.
Yang terpenting, kata Saddam, pembangunan hotel maupun tempat usaha lainnya harus memenuhi prosedur kajian lingkungan. "Anehnya kok ada pembangunan hotel yang tidak disertai Amdal?" ujarnya.
Pentingnya kajian lingkungan itu, kata Saddam, agar suatu hari kelak bangunan itu tidak membawa dampak lingkungan yang mengganggu warga di sekitarnya. Misalnya saja, banjir maupun limbah yang justru menyusahkan warga sekitar.
Dalam persoalan lainnya, Saddam juga meminta agar berbagai usaha atau tempat hiburan yang belum dilengkapi izin, segera ditertibkan. Sebab dengan membiarkan pengusaha menjalankan usahanya tanpa izin, berarti ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang tersia-siakan. "Karena jelas, dengan tidak memiliki izin berarti mereka tidak membayar pajak atau retribusi," ujarnya.
Upaya persuasif tentu sangat diperlukan dalam menangani persoalan ini. Namun jika para pengusaha tetap membandel mengabaikan aturan yang sudah dibuat, tentunya Pemkab Nunukan melalui aparatnya harus bertindak tegas. "Tindakan hukum perlu diambil jika para pengusaha ini tetap membandel," ujarnya.
Ia berharap Pemkab Nunukan tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan. Sebab, dengan mengabaikan penegakan aturan di daerah tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan Nunukan kedepannya. Para pengusaha akan seenaknya membangun tempat usaha atau melaksanakan usahanya tanpa mengikuti prosedur, sementara potensi PAD juga raib begitu saja.
"Kalau pedagang kaki lima harus ditertibkan, harusnya pengusaha besar juga ditertibkan. Kita butuh pengusaha untuk menggerakkan ekonomi di daerah, namun kita juga butuh para pengusaha yang sadar akan aturan," katanya.
Hal tersebut disampaikan Saddam, menyikapi masih banyaknya temuan pembangunan gedung maupun usaha yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana mestinya.
"Pemkab Nunukan dan DPRD Nunukan telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) mengenai hal tersebut. Sangat mubazir kalau aturan yang telah ditetapkan lembaga terhormat, justru pelaksanaannya dilecehkan oleh para pengusaha," kata Saddam.
Dalam hal pendirian bangunan misalnya, ada sejumlah persoalan yang harus diperhatikan para pemilik bangunan. Aturan dimaksud dibuat pemerintah, karena telah melalui berbagai pertimbangan termasuk keamanan dan ketertiban.
"Misalnya saja, untuk mendirikan bangunan tidak boleh melewati garis sempadan bangunan (GSB). Kalau ketentuan ini tidak dipatuhi, tentu akan berdampak pada tata ruang yang telah disusun sebelumnya. Orang dengan sembrono membangun hotel maupun tempat usaha, meskipun harus mengambil badan jalan," ujarnya.
Yang terpenting, kata Saddam, pembangunan hotel maupun tempat usaha lainnya harus memenuhi prosedur kajian lingkungan. "Anehnya kok ada pembangunan hotel yang tidak disertai Amdal?" ujarnya.
Pentingnya kajian lingkungan itu, kata Saddam, agar suatu hari kelak bangunan itu tidak membawa dampak lingkungan yang mengganggu warga di sekitarnya. Misalnya saja, banjir maupun limbah yang justru menyusahkan warga sekitar.
Dalam persoalan lainnya, Saddam juga meminta agar berbagai usaha atau tempat hiburan yang belum dilengkapi izin, segera ditertibkan. Sebab dengan membiarkan pengusaha menjalankan usahanya tanpa izin, berarti ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang tersia-siakan. "Karena jelas, dengan tidak memiliki izin berarti mereka tidak membayar pajak atau retribusi," ujarnya.
Upaya persuasif tentu sangat diperlukan dalam menangani persoalan ini. Namun jika para pengusaha tetap membandel mengabaikan aturan yang sudah dibuat, tentunya Pemkab Nunukan melalui aparatnya harus bertindak tegas. "Tindakan hukum perlu diambil jika para pengusaha ini tetap membandel," ujarnya.
Ia berharap Pemkab Nunukan tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan. Sebab, dengan mengabaikan penegakan aturan di daerah tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan Nunukan kedepannya. Para pengusaha akan seenaknya membangun tempat usaha atau melaksanakan usahanya tanpa mengikuti prosedur, sementara potensi PAD juga raib begitu saja.
"Kalau pedagang kaki lima harus ditertibkan, harusnya pengusaha besar juga ditertibkan. Kita butuh pengusaha untuk menggerakkan ekonomi di daerah, namun kita juga butuh para pengusaha yang sadar akan aturan," katanya.
0 Comments Received
Leave A Reply