Dua plang saling klaim yang terpasang di Desa Lubakan.
“Kita melihat sikap pemprov pada waktu turun terakhir ke sini. Tidak usah saya, biar masyarakat bicara. Kalau orang netral, dia datang tidak perlu dijemput. Kenapa waktu mereka datang justru dikawal dari Pemkab KTT? Dimana netralnya kalau dikawal?” katanya, Kamis (22/7/2010).
Selain itu, kata dia, tim telah menjanjikan akan mengadakan gelar dokumen terkait kepemilikan wilayah tersebut. Kenyataannya hingga kini rencana tersebut tak kunjung terealisasi.
“Bahkan kami sudah mengirim surat, tapi belum ditanggapi. Makanya kita mau menilai, mau diapakan persoalan ini? Kita tahu mereka tidak mampu menunjukkan dokumen. Jangan dianggap sepele, tapal batas itu bisa menimbulkan konflik horizontal,” ujarnya.
Menurutnya, jika tim netral harusnya tidak terjadi pemasangan patok seperti yang dilakukan Pemkab KTT. Karena hal tersebut justru membingungkan masyarakat.
“Kalau tim netral kita gelar dokumen dulu. Kalau perlu hadirkan tokoh adat, kepala desa supaya pembahasannya benar,” katanya.
Asisten Tata Pemerintahan Setkab Nunukan Djimmi mengatakan, sebelumnya telah diadakan pertemuan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu disampaikan jika Pemprov Kaltim akan membuat batas sementara. Setelah patok-patok sementara itu terpasang, kedua kepala daerah akan dipanggil. Patok tersebut tidak bersifat final, sehingga jika ada daerah yang merasa dirugikan bisa saja melakukan penolakan.
“Harusnya minggu lalu mereka sudah turun. Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Ia mengatakan, dalam undang-undang pemekaran disebutkan lima tahun setelah berdiri diharapkan kabupaten sudah bisa menetapkan batas.
0 Comments Received
Leave A Reply