“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan ruko yang di rencanakan Jhony dibuat sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada 23 Oktober 2007. Namun sebelum ruko tersebut di didirikan pemilik bangunan kembali mengurus ulang IMB yang baru dengan mengubah status bangunan menjadi sebuah bangunan hotel pada 11 Maret 2009. Pengajuan permohonan IMB hotel ke Sintap disampaikan pada 18 Pebruari 2009,”terang Swarna dari Sintap Nunukan.
Sedikitnya terdapat lima lembaga yang telah di lalui Jhony untuk mengajukan perubahan izin tempat usaha. Lembaga pembuat izin tersebut mulai dari tingkat Lurah dan Camat hingga ke dinas pengesah kelayakan bangunan seperti Dinas Kesehatan untuk urusan sanitasi dan limbah, lembaga pengukur tanah dari bagian pembangunan dan lurah setempat serta bagian Sintap dan Dispenda kabupaten Nunukan.
Sedangkan terkait soal RPU dan RKL atau kelayakan amdalnya, pemilik hotel kini sedang mengurus kelengkapannya. Sebab saat diajukan sebelumnya pemilik bangunan diduga tidak mengetahui jika persyaratan sebuah bangunan hotel harus melalui proses amdal alias analisis mengenai dampak lingkungan. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply