DPRD Nunukan memonitoring pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan, Kamis (13/5/10)


Nunukan
- Pimpinan DPRD Nunukan pernah mengeluarkan rekomendasi yang mendukung permohonan Pemkab Nunukan untuk mengalihfungsikan sejumlah kawasan hutan termasuk Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).

Mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan Abdul Wahab Kiak mengatakan, surat yang dikeluarkan DPRD Nunukan hanya berbentuk rekomendasi sebagai pendukung surat Pemkab Nunukan ke Menteri Kehutanan yang meminta alihfungsi sejumlah kawasan hutan.

"Jadi surat itu bukan persetujuan DPRD Nunukan. Karena masalah alihfungsi atau pinjam pakai kawasan hutan adalah kewenangan pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah maupun DPRD Nunukan," ujar politisi PDIP ini, Selasa (13/7/2010).

Seharusnya, kata Wahab, Pemkab Nunukan sebagai instansi teknis mengerti prosedur yang harus dilalui sebelum membangun jalan di kawasan HLPN.

"Mereka harusnya tahu bagaimana prosedur yang harus dilalui. Termasuk tidak boleh mengabaikan undang-undang tentang jalan," katanya.

Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan terkait pembangunan jalan di kawasan HLPN. Puluhan saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo mengatakan, pihaknya akan memeriksa mantan anggota DPRD Nunukan dalam kaitannya dengan persetujuan anggaran pembangunan jalan dimaksud. (*)