Nunukan - Sebanyak 13 kasus perkosaan terjadi di Nunukan hingga pertengahan tahun ini. 11 Kasus diantaranya melibatkan anak dibawah umur.
Anggota Komisi III DPRD Nunukan, Hajjah Fajar Arsidana menilai, data pihak kepolisian tersebut menunjukkan tingginya angka pencabulan yang melibatkan korban anak-anak.
"Itu yang terungkap dan diproses, belum tahu yang tidak diproses atau tidak ketahuan karena korban enggan mengungkapkannya," ujar politisi Partai Bulan Bintang ini. Karena persoalan ini pula, ia menggagas agar Pemkab Nunukan membangun rumah singgah sebagai tempat penanganan korban.
"Selain sebagai tempat mengobati rasa trauma anak, rumah singgah ini bisa menjadi tempat para korban meminta pendampingan untuk mencari keadilan dalam proses hukum," ujarnya. Menurutnya perlu memberikan efek jera kepada para pelaku agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Nanti para relawan di rumah singgah bisa bekerjasama dengan sentra perlindungan perempuan dan anak di kepolisian. Selama proses hukum, korban perlu mendapatkan pendampingan. Sehingga dalam perjalanannya tidak ada kasus pemerkosaan anak yang berujung damai. Tetapi proses hukum harus tetap ditegakkan," katanya. (*)
Anggota Komisi III DPRD Nunukan, Hajjah Fajar Arsidana menilai, data pihak kepolisian tersebut menunjukkan tingginya angka pencabulan yang melibatkan korban anak-anak.
"Itu yang terungkap dan diproses, belum tahu yang tidak diproses atau tidak ketahuan karena korban enggan mengungkapkannya," ujar politisi Partai Bulan Bintang ini. Karena persoalan ini pula, ia menggagas agar Pemkab Nunukan membangun rumah singgah sebagai tempat penanganan korban.
"Selain sebagai tempat mengobati rasa trauma anak, rumah singgah ini bisa menjadi tempat para korban meminta pendampingan untuk mencari keadilan dalam proses hukum," ujarnya. Menurutnya perlu memberikan efek jera kepada para pelaku agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Nanti para relawan di rumah singgah bisa bekerjasama dengan sentra perlindungan perempuan dan anak di kepolisian. Selama proses hukum, korban perlu mendapatkan pendampingan. Sehingga dalam perjalanannya tidak ada kasus pemerkosaan anak yang berujung damai. Tetapi proses hukum harus tetap ditegakkan," katanya. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply