Nunukan - Hingga kini Kejaksaan Negeri Nunukan masih menyimpan sekitar 400 kubik barang bukti kayu hasil sitaan berbagai kasus illegal logging di Nunukan.

Kayu seperti dari jenis meranti dan bengkirai itu ada yang dititipkan di halaman kantor Kejari Nunukan, ada pula yang dititipkan di lahan milik penduduk.

Kajari Nunukan Azwar mengatakan, kayu tersebut hingga kini belum bisa dilelang karena tidak ada peminat. Dari perhitungan Kementerian Kehutanan, seluruh kayu itu bernilai sekitar Rp100 juta.

"Kami sudah sampai dua bahkan tiga kali mengumumkan, namun tetap saja sepi peminat," ujarnya, Selasa (13/7/2010).

Sepinya peminat yang ingin mengikuti lelang barang bukti ini disebabkan kualitas kayu yang sudah menurun sementara harga dasar yang ditetapkan Kementerian Kehutanan disamakan dengan kayu yang masih bagus.

"Harga dasarnya harus mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan yang tidak membedakan penafsiran kualitas kayu. Akhirnya kayu yang baru dengan kayu yang berumur tiga atau empat tahun disamakan penentuan harga dasarnya. Jelas kalau kondisinya sekian tahun sudah ada penurunan kualitas, orang tidak mau beli," ujarnya. (*)