Sekkab Nunukan, Zainuddin, membuang plang milik Pemkab KTT, Rabu (21/7/2010).


Nunukan -
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Zainuddin HZ, Rabu (21/72010) kemarin, mencabut plang milik Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, yang terpasang di Desa Tagul dan Desa Lubakan, Kecamatan Sembakung.

Aksi pencabutan plang ini sebagai bentuk perlawanan terhadap provokasi Pemkab KTT yang mengklaim sepanjang Sungai Linuang Kayam sebagai wilayahnya, dengan memasang plang yang bertuliskan "WILAYAH PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG".

Rombongan Pemkab Nunukan yang dipimpin Wakil Bupati Nunukan Kasmir Foret serta diikuti sejumlah pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Nunukan, Rabu (21/7/2010) melakukan kunjungan ke tapal batas yang menjadi sengketa antara Pemkab Nunukan dan KTT. Dalam kunjungan itu dilakukan aksi balasan dengan memasang plang di depan plang milik Pemkab KTT.

Zainuddin yang kesal dengan tindakan Pemkab KTT, mencabut plang milik KTT dan langsung membuangnya usai foto bersama di depan plang yang berada di Desa Lubakan. Aksi tersebut berlanjut saat rombongan tiba di Desa Tagul, di tempat beroperasinya PT Mandiri Inti Perkasa (MIP).

"Saya atas nama masyarakat, saya hanya mengamankan dengan mengembalikan pada posisi semula. Karena masyarakat saya terganggu dengan adanya plang itu," kata Zainuddin seraya membuang plang yang telah dicabutnya.

Memanasnya persoalan sengketa tapal batas antara kedua pemerintah daerah berawal dari tindakan Pemkab KTT yang menghentikan operasional tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Linuang Kayam. Ketiga perusahaan yakni PT Mandiri Inti Perkasa, PT Madani dan PT Intibuana Indah Selaras, sebelumnya mengurus dokumen perizinan melalui Pemkab Nunukan.(*)