Nunukan - Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Nunukan, Rabu (21/7/2010) mengamankan Hajjah Nurming. Ia ditahan sebelum berangkat ke Parepare, Sulawasi Selatan, melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan karena membawa tiga gulung kabel sumbu ledak jenis chamundi explosives pvt. Ltd buatan India.
"Dia kedapatan membawa sumbu peledak kabel eksklusif. Kalau ini dirangkai bisa menjadi bahan peledak yang namanya bom," ujar Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kapolsek KP3 Nunukan, AKP Beni Catur Waluyo.
Tiga gulung kabel high exclusive ini sebelumnya disimpan di KM Malindo selama tiga hari sebelum akhirnya dipindahkan pemiliknya ke KM Thalia. Rencananya sumbu tersebut akan dikirim ke Parepare dan akan diterima Asriani. "Namun sumbu itu akhirnya kami temukan dalam operasi rutin yang kami gelar di pelabuhan," katanya.
Menurut pengakuan Nurming, barang yang dibawanya itu merupakan titipan seseorang yang tidak dikenalnya di Tawau. Ia menerima sumbu di Bea dan Cukai Tawau. Orang tak dikenal itu menitipkan barang dimaksud untuk dibawa ke Parepare. Nantinya di sana seorang yang bernama Asriani akan menyambut di Pelabuhan Parepare. "Menurut tersangka, orang yang tidak dikenal di Tawau itu mengaku jika isi barang merupakan racun tanaman. Barang itu kemudian diangkut buruh ke kapal," ujarnya.
Harga satu gulung kabel dimaksud diperkirakan mencapai 8.000 ringgit Malaysia atau setara Rp22,4 juta. Dengan membawa barang titipan itu, Nurming dijanjikan sejumlah uang yang akan dibayarkan dalam bentuk rupiah. "Kasusnya masih kami kembangkan. Karena masih ada lagi tersangka lainnya yakni Hj Suhada, yang sampai saat ini masih buron," ujarnya. (*)
"Dia kedapatan membawa sumbu peledak kabel eksklusif. Kalau ini dirangkai bisa menjadi bahan peledak yang namanya bom," ujar Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kapolsek KP3 Nunukan, AKP Beni Catur Waluyo.
Tiga gulung kabel high exclusive ini sebelumnya disimpan di KM Malindo selama tiga hari sebelum akhirnya dipindahkan pemiliknya ke KM Thalia. Rencananya sumbu tersebut akan dikirim ke Parepare dan akan diterima Asriani. "Namun sumbu itu akhirnya kami temukan dalam operasi rutin yang kami gelar di pelabuhan," katanya.
Menurut pengakuan Nurming, barang yang dibawanya itu merupakan titipan seseorang yang tidak dikenalnya di Tawau. Ia menerima sumbu di Bea dan Cukai Tawau. Orang tak dikenal itu menitipkan barang dimaksud untuk dibawa ke Parepare. Nantinya di sana seorang yang bernama Asriani akan menyambut di Pelabuhan Parepare. "Menurut tersangka, orang yang tidak dikenal di Tawau itu mengaku jika isi barang merupakan racun tanaman. Barang itu kemudian diangkut buruh ke kapal," ujarnya.
Harga satu gulung kabel dimaksud diperkirakan mencapai 8.000 ringgit Malaysia atau setara Rp22,4 juta. Dengan membawa barang titipan itu, Nurming dijanjikan sejumlah uang yang akan dibayarkan dalam bentuk rupiah. "Kasusnya masih kami kembangkan. Karena masih ada lagi tersangka lainnya yakni Hj Suhada, yang sampai saat ini masih buron," ujarnya. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply