Kegiatan pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan


Nunukan
- DPRD Nunukan periode 2004-2009 pernah menyetujui proyek pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN). Hanya saja waktu itu mereka tidak tahu kalau proyek dimaksudkan berada di kawasan hutan lindung.

Belakangan setelah melakukan monitoring barulah diketahui jika proyek tersebut ternyata berada di kawasan HLPN. Fatalnya pembangunan jalan itu tidak dilengkapi dengan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

Sehingga, dalam pemandangan umumnya pada tahun 2009, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP telah meminta agar Pemkab Nunukan tidak menggunakan anggaran pembangunan jalan di kawasan HLPN yang sudah disetujui di APBD tahun 2009.

"Kita sudah membuat catatan untuk tidak menggunakan anggaran itu. Jadi selama empat tahun berjalan, baru kita tahu kalau itu di hutan lindung dan tidak mengikuti prosedur," kata mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak, Selasa (12/7/2010).

Ia menilai, wajar saja jika Dewan tidak mengetahui jika lokasi pembangunan jalan berada di kawasan HLPN. Sebab Dewan hanya terkait dengan persetujuan anggaran dan pengawasannya. Sementara masalah teknis, termasuk pengurusan perizinan ke Menteri Kehutanan, Pemkab Nunukan merupakan pihak yang paling mengetahuinya.

"Mereka punya aparat yang terkait dengan perizinan dan sebagainya. Jadi urusan teknis ada di Pemkab Nunukan," ujarnya.

Yang disesalkan Wahab, meskipun pihaknya telah meminta agar anggaran pembangunan jalan di kawasan HLPN tidak digunakan sementara hingga izin menteri turun, namun Pemkab Nunukan tak menggubrisnya. Proyek tetap dilanjutkan bahkan kembali dianggarkan pada tahun 2010.

Penyidik Polres Nunukan saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Kehutanan terkait pembangunan jalan di kawasan HLPN. Selain itu Polisi juga menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek tersebut. (niko ruru)