Nunukan - Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Indratmoko mengungkapkan, sepanjang tahun 2010 mulai Januari hingga Juli, pihaknya telah menangani 13 kasus pemerkosaan. Sebanyak 11 kasus melibatkan anak dibawah umur sehingga pelakunya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pertama terjadi Januari 2010 dengan korban NP (16) warga Kecamatan Sebuku. Tersangkanya SB dijerat pasal 81 (1) (2) atau pasal 82 UURI No.23/2002. Kasusnya sendiri sudah masuk pada tahap dua di Kejaksaan Negeri Nunukan. Masih dibulan yang sama, juga terjadi pencabulan anak dengan korban FR (13) warga Kecamatan Nunukan. Hingga kini Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dua bulan kemudian, pencabulan anak kembali terjadi dengan korban El (16) yang kasusnya juga masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi juga masih menyelidiki kasus perkosaan terhadap SH (19) warga Kecamatan Nunukan. Hanya berselang berapa hari, kasus pencabulan anak dialami Kms (18) warga Kecamatan Nunukan dengan tersangka AA. Kasusnya telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Nunukan.

"Pada bulan Mei terjadi lagi kasus pencabulan anak dengan korban Su dan tersangkanya Ma warga Kecamatan Nunukan. Dalam waktu yang berdekatan pencabulan anak juga dialami Fi (17) warga Kecamatan Nunukan dengan tersangka Rid," ujarnya.

Di bulan Juni kasus pencabulan anak menimpa An (17), warga Kecamatan Nunukan. Ironisnya, An menjadi korban kebejatan empat pria dewasa masing-masing As (18), Ram (19), Rom (25) dan Her (23). Kasusnya saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Nunukan. Masih dibulan yang sama, kasus pemerkosaan kembali terjadi dengan korban Jum (18) yang tersangkanya MA warga Kecamatan Nunukan.

"Terakhir bulan Juli terjadi lagi kasus pencabulan anak dengan korban NF yang tersangkanya AL," ujarnya. (*)