Nunukan - Sepanjang tahun 2009, Kejaksaan Negeri Nunukan berhasil menyumbangkan sebesar Rp 403.372.419 untuk penerimaan negara bukan pajak.

Kepala Kejari Nunukan Azwar mengatakan, pemasukan tersebut berasal dari denda tilang sebesar Rp 83.000, ongkos perkara Rp 502.000, hasil lelang barang rampasan Rp. 403.372.419. "Untuk hasil rampasan ini bentuknya macam-macam. Ada kayu, kapal dan lain-lain," ujarnya, Selasa (13/7/2010).

Menurutnya, selama ini tidak semua lelang yang digelar pihak kejaksaan selalu berjalan baik. Masih banyak lelang yang ternyata sepi peminat.

"Biasanya kalau lelang barang bukti kayu, sering sepi peminat. Karena kualitas kayu sudah berkurang sementara harga dasarnya ditentukan sama dengan kayu baru," ujarnya.

Meskipun begitu, ia tetap meminta agar staf kejaksaan aktif mencari warga yang berminat mengikuti lelang.

"Karena kadang-kadang kalau kita umumkan dikoran orang tidak baca. Kalau bisa kita ada pra lelang. Cari pengusaha, informasikan secara lisan lalu tawarkan. Mungkin dengan cara begitu lebih efektif daripada diumumkan tidak ada yang baca, tidak ada yang datang," katanya. (*)