Kegiatan produksi batu bara di Desa Tagul

Nunukan - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Zainuddin HZ mengatakan, salah satu bukti yang menguatkan jika kawasan Sungai Linuang Kayam merupakan bagian dari Kabupaten Nunukan yakni pengakuan pemerintah pusat terhadap Kabupaten Nunukan sebagai daerah penghasil atas produksi batu bara PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) di Desa Lubakan, Kecamatan Sembakung.

“Sebenarnya masalah tapal batas ini muncul karena di sana ada sumber daya alamnya. Selama ini ada yang tidak ikhlas kalau penghasilan dari batu bara tersebut masuk Nunukan. Selama ini Nunukan menjadi daerah penghasil dari kegiatan PT MIP. Saya berharap, apapun klaim KTT namun Nunukan tetap sebagai daerah penghasil,” kata Sekkab Nunukan, Zainuddin HZ, Kamis (22/7/2010) hari ini.

General Manager PT MIP, M Robert Boro mengatakan, sejak beroperasi tahun 2003 silam di Desa Tagul, pihaknya telah menyetorkan royalti kepada pemerintah pusat.

“Dana itu dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana perimbangan. Setahu kami dana itu masuk ke kas daerah Nunukan karena mereka sebagai daerah penghasil,” ujarnya.

Memanasnya persoalan sengketa tapal batas antara kedua pemerintah daerah berawal dari tindakan Pemkab KTT yang menghentikan operasional tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Linuang Kayam. Ketiga perusahaan yakni PT Mandiri Inti Perkasa, PT Madani dan PT Intibuana Indah Selaras, sebelumnya mengurus dokumen perizinan melalui Pemkab Nunukan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi KTT, Armin Mustafa mengatakan, penghentian operasional perusahaan tersebut karena kawasan dimaksud masih status quo. Kepemilikannya belum jelas karena dalam sengketa antara Pemkab Nunukan dan Pemkab KTT.

Secara yuridis klaim Pemkab KTT atas wilayah sepanjang Sungai Linuang Kayam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34/2007 tentang Pembentukan KTT. Dalam undang-undang tersebut secara geografis Linuang Kayam termasuk bagian dari wilayah KTT. Sementara Pemkab Nunukan bersikukuh, Undang-Undang 47/1999 yang menjadi legal formal wilayah Kabupaten Nunukan hingga kini masih berlaku. (*)