Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan mengancam akan mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 34/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Langkah itu sebagai upaya terakhir yang akan ditempuh Pemkab Nunukan jika tim bentukan Pemprov Kaltim tak mampu menyelesaikan persoalan sengketa tapal batas antara Pemkab Nunukan dan Pemkab KTT di wilayah Sungai
Linuang Kayam

“Kalau provinsi tidak bisa adil dalam pembahasan dokumen, tidak bisa menilai secara arif dan bijaksana, kami maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau dia berani silakan. Kami sekarang menunggu provinsi, Pemkab Nunukan sudah bersurat supaya gelar dokumen secepatnya dilaksanakan,” kata Sekkab Nunukan, Zainuddin HZ, Kamis (22/7/2010).

Zainuddin menilai, uji materi terhadap pembentukan KTT sangat memungkinkan dilakukan. Sebab pembentukan KTT cenderung dipaksakan.

“Kita akan meminta nanti agar pemerintah pusat mengevaluasi terpenuhi atau tidaknya persyaratan untuk mendirikan KTT. Karena KTT ini terlalu dipaksakan pembentukannya. Bagaimana dengan jumlah kecamatan? Bagaimana dengan jumlah penduduknya? Bagaimana dengan luas wilayahnya termasuk batas-batas? Apakah sudah terpenuhi dan memenuhi syarat sebagai kabupaten?” katanya.

Ia merasa kesal karena pembentukan KTT justru menimbulkan persoalan baru terutama menyangkut tapal batas antara kedua daerah.

Di wilayah Linuang Kayam terdapat empat desa masing-masing Desa Tepian, Pelaju, Tagul dan Lubakan yang secara administrasi masuk Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.

Sementara dua kecamatan lainnya yakni Desa Singkong dan Menjerutung secara administrasi berada dibawah Kecamatan Sesayap Ilir, KTT. Dalam UU 34/2007 disebutkan Sungai Linuang Kayam termasuk wilayah KTT. Hal yang sama juga tercantum dalam UU 47/1999 yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Nunukan. Pemkab KTT berpandangan, empat desa yang tergabung dalam Kecamatan Sembakung secara otomatis masuk menjadi bagian dari Desa Menjerutung, Sesayap Ilir dengan berlakunya UU 34/2007.

“Mereka menganggap UU 47/1999 gugur sehingga empat desa itu tidak sah lagi sebagai bagian dari Kecamatan Sembakung,” ujarnya.

Hari Rabu (21/7/2010) kemarin, rombongan Pemkab Nunukan yang dipimpin Wakil Bupati Nunukan Kasmir Foret melakukan kunjungan ke Desa Tagul dan Desa Lubakan. Di tempat itu sebelumnya rombongan Pemkab KTT telah memasang plang bertuliskan “WILAYAH PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG”.

Selain melakukan aksi balasan dengan memasang plang “WILAYAH PEMERINTAH KAB. NUNUKAN”, Zainuddin juga mencabut plang milik Pemkab KTT yang berada di Desa Lubakan dan di Pelabuhan PT Mandiri Inti Perkasa di Desa Tagul.

“"Saya hanya mengembalikan hak saya dan hak masyarakat. Justru mereka duluan memprovokasi dengan memasang plang. Kita tidak pernah mengklaim, justru Bulungan dan KTT yang mengklaim wilayah itu," katanya. (*)