Nunukan - Kepala Kejari Nunukan Azwar mengatakan, dari hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan diketahui jika salah seorang oknum telah menggunakan uang kas di kantor tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Jadi ada oknum di Satpol PP Nunukan yang menggunakan uang persediaan sebesar Rp128 juta untuk keperluan pribadinya," ujarnya.
Pada saat Inspektorat Kabupaten Nunukan melakukan pemeriksaan, ternyata uang kas kosong. Padahal seharunya masih ada uang persediaan sebesar Rp128 juta.
"Dan oknum tersebut mengakui kalau telah menggunakan uang tersebut," katanya.
Meskipun mengaku hanya meminjam uang dimaksud, namun pihak Kejari Nunukan tetap akan meminta pertanggungjawaban dari oknum tersebut. Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya beralasan, dalam aturan sudah ditegaskan tidak boleh menggunakan uang daerah untuk kepentingan pribadi.
"Mungkin kalau dia meminjam Rp10 juta untuk menikah, meskipun itu tidak boleh menurut aturan namun diintern kantor boleh-boleh saja ada kebijakan. Tapi ini angkanya sangat signifikan, padahal sudah ditegaskan untuk kebutuhan pribadi apapun tidak boleh menggunakan uang kantor," katanya.
Saat ini penyidik masih fokus pada penggunaan kas daerah di Satpol PP pada tahun 2009. Dalam pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan perbuatan yang sama ditahun-tahun sebelumnya.
Sebanyak empat saksi diantaranya bendaharawan Satpol PP Nunukan, mantan Kepala Satpol PP Nunukan, termasuk saksi dari Inspektorat Nunukan telah diperiksa dalam kasus itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, hanya oknum bendahrawan tersebut yang telah menggunakan uang kasu daerah dimaksud.
"Bendahrawan itu baru sekali kita periksa. Dia mengaku kalau hanya dia yang menggunakan. Saat ditanya apakah pernah memberikan atasan, dia bilang tidak pernah. Jadi hanya dia yang menggunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kepala Satpol PP Nunukan, Sanusi saat dikonfirmasi terkait rencana peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi diinstansinya menolak memberikan komentar.
"Untuk sementara saya no comment dulu untuk kasus ini," kata Sanusi, melalui pesan singkat kepada Tribun Kaltim. (*)
"Jadi ada oknum di Satpol PP Nunukan yang menggunakan uang persediaan sebesar Rp128 juta untuk keperluan pribadinya," ujarnya.
Pada saat Inspektorat Kabupaten Nunukan melakukan pemeriksaan, ternyata uang kas kosong. Padahal seharunya masih ada uang persediaan sebesar Rp128 juta.
"Dan oknum tersebut mengakui kalau telah menggunakan uang tersebut," katanya.
Meskipun mengaku hanya meminjam uang dimaksud, namun pihak Kejari Nunukan tetap akan meminta pertanggungjawaban dari oknum tersebut. Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya beralasan, dalam aturan sudah ditegaskan tidak boleh menggunakan uang daerah untuk kepentingan pribadi.
"Mungkin kalau dia meminjam Rp10 juta untuk menikah, meskipun itu tidak boleh menurut aturan namun diintern kantor boleh-boleh saja ada kebijakan. Tapi ini angkanya sangat signifikan, padahal sudah ditegaskan untuk kebutuhan pribadi apapun tidak boleh menggunakan uang kantor," katanya.
Saat ini penyidik masih fokus pada penggunaan kas daerah di Satpol PP pada tahun 2009. Dalam pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan perbuatan yang sama ditahun-tahun sebelumnya.
Sebanyak empat saksi diantaranya bendaharawan Satpol PP Nunukan, mantan Kepala Satpol PP Nunukan, termasuk saksi dari Inspektorat Nunukan telah diperiksa dalam kasus itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, hanya oknum bendahrawan tersebut yang telah menggunakan uang kasu daerah dimaksud.
"Bendahrawan itu baru sekali kita periksa. Dia mengaku kalau hanya dia yang menggunakan. Saat ditanya apakah pernah memberikan atasan, dia bilang tidak pernah. Jadi hanya dia yang menggunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kepala Satpol PP Nunukan, Sanusi saat dikonfirmasi terkait rencana peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi diinstansinya menolak memberikan komentar.
"Untuk sementara saya no comment dulu untuk kasus ini," kata Sanusi, melalui pesan singkat kepada Tribun Kaltim. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply