Proyek Memprhatinkan, Dewan Minta Kontraktor Nakal Diberi Sanksi

Nunukan - Meskipun awalnya terkesan enggan dikonfirmasi wartawan, Jhony pemilik Hotel Marvel di Jalan Ahmad Yani akhirnya memberikan klarifikasi terkait pembangunan hotel yang dituding tak berizin tersebut.

Kepada Tribun, Minggu (25/7/2010) hari ini Jhony membantah jika pembangunan hotel tersebut tak mengikuti prosedur perizinan. Bahkan ia menunjukkan legal formal surat-surat administrasi perizinan yang dikeluarkan sejumlah instansi.

Jhony tak menyangkal jika awalnya pihaknya berencana membangun sebuah ruko. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikeluarkan Sistim Pelayanan Satu Atap (Sintap) Nunukan. Namun belakangan bangunan ruko tersebut diubah menjadi bangunan hotel.

“IMB-nya juga sudah diubah dengan mengurus perizinannya mulai dari awal lagi,” katanya.

Seperti diberikan sebelumnya di Tribun Kaltim, pembangunan Marvel Hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nunukan diduga tidak mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. Misalnya saja, izin bangunan hanya untuk dua lantai, kenyataannya hotel dibangun menjadi tiga lantai setengah. Awalnya IMB untuk ruko, kenyataannya yang dibangun justru hotel.

Selain itu, pembangunan hotel diduga tidak diawali dengan prosedur perizinan Usaha Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Usaha Kelayakan Lingkungan (UKL) yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Nunukan.

Aktivis LSM Nunukan Agus Mahesa menyebutkan, pembangunan hotel juga diduga melanggar ketentuan lalu lintas jalan raya (LLJR), sebab sama sekali tidak memiliki tempat parkir dan melanggar batas Garis Sempadan Batas (GSB) jalan. Kanopi bangunan tepat berada di pinggir jalan raya. Agus mempertanyakan izin pembangunan hotel dimaksud.

Sebab untuk mengeluarkan izin bangunan, pemilik hotel minimal harus melewati empat pintu lembaga perizinan yakni, Seksi Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pengeluaran SITU, SIUP di Disperindagkop dan UMKM, pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan di Dinas Sintap dan Dispenda untuk ketentuan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Sementara BLHD berkepentingan terkait UPL dan UKL serta bagian pembangunan untuk kelayakan konstruksi. (*)