LSM dimaksud yaitu, Lingham Nunukan, Gerakan Tujuh, L-Haerindo, LPADKT Nunukan, Kalima, Legency, Pemuda Pancasila. Laporan yang diterima langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang, Kamis (25/3/10) pagi tadi, membeberkan pelanggaran terkait pembukaan jalan yang tidak disertai izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan, seperti yang disyaratkan dalam undang-undang kehutanan.
Dari data yang diterima tribunkaltim, laporan yang ditandatangani Ketua LSM G7 Abdul Wahab Kiak sebagai koordinator dan enam ketua LSM di Nunukan memuat bukti surat perintah kerja, surat permohonan Bupati Nunukan kepada Menhut perihal permohonan pinjam pakai kawasan termasuk advis teknis dari Dishut Kaltim yang menegaskan pembukaan jalan tidak boleh dilakukan sebelum mendapatkan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
"Kami melihat bahwa setelah dua tahun proyek dikerjakan, baru Pemkab Nunukan mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan. Artinya ada aturan yang dilabrak," kata Abdul Wahab Kiak.
Sumber : Tribun Kaltim Kamis, 25 Maret 2010 | 09:14 WITA
0 Comments Received
Leave A Reply