Nunukan- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim mendukung langkah yang dilakukan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Mathius Salempang untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Hutan Lindung Pulau Nunukan.
"Jajaran Polda Kaltim harus berani menangkap dan mengusut secara tuntas penggunaan hutan lindung di Nunukan terkait pembangunan jalan. Karena kasus tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Esekutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana, Jumat (26/3/10) dalam keterangan persnya.
Isal mengatakan, memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan jelas melanggar pasal 38 dan pasal 50 UU No 41/1999 Tentang Kehutanan.
"Pelanggaran atas kedua pasal ini merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar," ujarnya.(*)
Isal mengatakan, memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan jelas melanggar pasal 38 dan pasal 50 UU No 41/1999 Tentang Kehutanan.
"Pelanggaran atas kedua pasal ini merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar," ujarnya.(*)
0 Comments Received
Leave A Reply