
"Jajaran Polda Kaltim harus berani menangkap dan mengusut secara tuntas penggunaan hutan lindung di Nunukan terkait pembangunan jalan. Karena kasus tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Esekutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana, Jumat (26/3/10) dalam keterangan persnya.
Isal mengatakan, memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan jelas melanggar pasal 38 dan pasal 50 UU No 41/1999 Tentang Kehutanan.
"Pelanggaran atas kedua pasal ini merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar," ujarnya.(*)
Isal mengatakan, memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan jelas melanggar pasal 38 dan pasal 50 UU No 41/1999 Tentang Kehutanan.
"Pelanggaran atas kedua pasal ini merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar," ujarnya.(*)
0 Comments Received
Leave A Reply