Nunukan - Kasus pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Nunukan semakin ramai dibicarakan. DPRD setempat no coment alias tidak ikut bertanggung-jawab atas kasus tersebut, karena dianggap tidak prosedural.

MENTERI Kehutanan MS Kaban di ujung tanduk. Kasus penyimpangan dana BLBI yang melibatkan dirinya, membuat Ketua Partai Bintang Bulan (PBB) itu tidak nyaman. Goyangnya kedudukan Kaban di Jakarta, membuat persoalan daerah, khususnya di Nunukan ikut tergoyang. Kasus pengalihan fungsi hutan dari KBK menjadi KBNK yang dilakukan Bupati Nunukan Achmad Hafid, semakin kuat bakal diseret ke meja hijau.

Pengalihan fungsi hutan yang dilakukan haji Hafid, sempat mencuat ke permukaan setelah pada tahun 206 lalu Kejaksaan Tingggi (Kejati) Kaltim mengumumkan akan melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak termasuk Bupati Nunukan. Sayangnya entah kenapa, kasus hutan itu menguap begitu saja di tanggan kejaksaan. Redupnya upaya hukum oleh pihak kejaksaan tidak berarti kasus tersebut tidak bergerak.

Berbagai pihak terus memburu dan mengota-atik kasus tersebut. Belum lama ini, berkas laporan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Hafid kembali dilayangkan seorang aktivis kepada KPK. Dengan dilayangkannya laporan tersebut, ditambah dengan goyangnya MS Kaban di Jakarta, membuat berbagai pihak ketar-ketir. DPRD Nunukan disebut-sebut terlibat dalam sepak terjang Bupati Hafid. Namun hal tersebut dibantah oleh Ketua DPRD Nunukan Ngatijan Ahmadi.

Menurut Ngatijan, persoalan tersebut adalah persoalan keputusan tunggal dari seorang kepala daerah, sehingga rakyat dalam hal ini DPRD tidak ikut bertanggungjawab atas keputusan tersebut. Ngatijan mengakui, bahwa dirinya dan sejumlah anggota parlemen di sana pernah mengeluarkan surat persetujuan atas usulan pemerintah untuk melakukan pengalihan fungsi hutan dari KBK menjadi KBNK.

Hanya saja, Ngatijan menepis bahwa pelaksanaan kegiatan dilapangan bukan atas persetujuan DPRD tapi atas keputusan tunggal eksekutif terhadap beberapa perusahaan yang mengolah hutan di kawasan KBK selama ini.

“Kita hanya merespon usulan pemerintah berkaitan dengan perubahan kawasan yang ada di wilayah Nunukan. Karena apabila berhasil dilakukan oleh pemerintah, secara otomatis rakyat akan diuntungkan dengan bertambahnya kawasan untuk kegiatan ekonomi masyarakat. Tapi persoalannya sekarang bukan persetujuannya itu, tapi prosedural yang dilakukan pemerintah yang menimbulkan masalah” jelas Ngatijan kepada BONGKAR!

Ketua DPRD dari partai Golkar itu menegaskan, bahwa surat persetujuan yang dikeluarkan DPRD atas permintaan pemerintah itu sebenarnya karena pemerintah sudah mentok dalam melakukan lobi dan berusaha untuk meloloskan niat pemerintah sekaligus mengamankan keputusan bupati yang terlanjur memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka hutan dikawasan terlarang untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Sikap DPRD Nunukan menurut Ngatijan sebenarnya cukup normatif, karena apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat dan itu adalah sesuatu yang diharapkan rakyat. Hanya saja menurut Ngatijan langkah pro rakyat itu tidak kemudian harus dilalui tanpa prosedural. “Boleh-boleh saja pemerintah berpikir untuk rakyat. Tapi tidak berarti dilakukan tanpa memperhatikan aspek hukumnya,” kata Ngatijan.

Kasus pengalihan fungsi hutan yang dilakukan oleh Bupati Hafid memang sudah diusut pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim. Hanya saja langkah hukum yang ditempu penyidik itu, mandek tanpa keterangan hukum yang pasti.

Sejumlah pihak mencurigai ada argumentasi kebijakan yang dilayangkan Hafid kepada Kejati Kaltim, sehingga Kejati menghentikan proses penyelidikan, bahkan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Langkah yang diambil Kejati untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut mungkin saja bisa diterima, kalau ada penjelasan hukum yang pasti,” kata Ngatijan. *** thomas djuma

Sumber : Bongkar Online
Selasa, 19 Agustus 2008 18:40