Nunukan - Warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Untuk Rakyat merasa keberatan dengan harga tanah yang ditawarkan Direksi PT Inhutani. Nilai tanah yang sudah mereka duduki selama puluhan tahun dinilai terlalu mahal.
"Ada yang tinggal di situ, dia janda punya 400 meter tanah. Berapa yang dia harus bayar jika permeter persegi dijual Rp 1,5 juta? Saya sangat miris karena dia mengatakan, jangankan untuk membayar tanah untuk makan saja sudah susah," kata Imral Gusti, mewakili warga dalam hearing yang digelar di DPRD Nunukan, Selasa (30/3/10)
Sebenarnya masyarakat tidak pernah keberatan terhadap harga yang ditawarkan. Namun mereka juga menolak kalau negosiasi dilakukan secara door to door.
Imral mengatakan, tanah milik PT Inhutani didasarkan pada hak guna bangunan (HGB).
"Tetapi di situ akan ada pengalihan, ini luar biasa. Apakah ini kebijakan pusat yang turun ke daerah?" ujarnya.
Warga meminta sikap tegas dari Pemda Nunukan untuk meninjau aset yang diberikan kepada PT Inhutan untuk HGB.
"Masyarakat sadar, tanah yang sudah dibangun Inhutani selagi HBG masih berlaku maka itu hak penuh PT Inhutani. Namun HGB itu diberikan selagi digunakan untuk peruntukannya, dia bisa mengajukan HGB selanjutnya. Namun bilamana tidak digunakan sesuai peruntukannya, seperti Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 maka pemerintah bisa meninjau kembali HGB itu," kata Imral.
PT Inhutani menawarkan pembebasan lahan dengan harga berkisar Rp227.000 hingga Rp 957.000 permeter persegi. Namun warga merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan berdasarkan SK Direksi PT Inhutani Nomor 240/VIII/INHUTANI/2009 itu. (*)
"Ada yang tinggal di situ, dia janda punya 400 meter tanah. Berapa yang dia harus bayar jika permeter persegi dijual Rp 1,5 juta? Saya sangat miris karena dia mengatakan, jangankan untuk membayar tanah untuk makan saja sudah susah," kata Imral Gusti, mewakili warga dalam hearing yang digelar di DPRD Nunukan, Selasa (30/3/10)
Sebenarnya masyarakat tidak pernah keberatan terhadap harga yang ditawarkan. Namun mereka juga menolak kalau negosiasi dilakukan secara door to door.
Imral mengatakan, tanah milik PT Inhutani didasarkan pada hak guna bangunan (HGB).
"Tetapi di situ akan ada pengalihan, ini luar biasa. Apakah ini kebijakan pusat yang turun ke daerah?" ujarnya.
Warga meminta sikap tegas dari Pemda Nunukan untuk meninjau aset yang diberikan kepada PT Inhutan untuk HGB.
"Masyarakat sadar, tanah yang sudah dibangun Inhutani selagi HBG masih berlaku maka itu hak penuh PT Inhutani. Namun HGB itu diberikan selagi digunakan untuk peruntukannya, dia bisa mengajukan HGB selanjutnya. Namun bilamana tidak digunakan sesuai peruntukannya, seperti Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 maka pemerintah bisa meninjau kembali HGB itu," kata Imral.
PT Inhutani menawarkan pembebasan lahan dengan harga berkisar Rp227.000 hingga Rp 957.000 permeter persegi. Namun warga merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan berdasarkan SK Direksi PT Inhutani Nomor 240/VIII/INHUTANI/2009 itu. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply