“Tidak setuju, untuk apa diangketkan lagi, masalah kasus itu kan sudah mendapat kepastian hukum. Ada putusan hukum dari lembaga yang berwenang,” tegas Nardi Azis menyikapi wacana pembentukan hak angket yang digelontorkan inisiator--Muhammad Saleh dari Fraksi Amanat Keadilan.
Dia menandaskan, hak angket secara prinsipal bukan hanya kemauan daripada ketua atau anggota DPRD semata, tapi ada mekanisme hak angket yang harus diikuti. “Siapapun boleh, secara pribadi pak Saleh yang terhormat juga berhak untuk mengajukan usulan tersebut, tapi ada mekanime yang harus diikuti,” sebutnya.
Sinyalemen tidak setuju atau bahkan ragu-ragu juga disampaikan anggota DPRD lainnya. Seperti disampaikan Amrin Sitanggang.
“Oh itu bagus rencana tersebut digulirkan. Sah-sah jika memang nantinya bertujuan untuk mengusut kasus tanah 2004 lalu itu. Hanya saja, DPRD masih punya beberapa PR persoalan lain yang harus diselesaikan. Seperti, kasus sengketa lahan TML dengan masyarakat atau kasus Inhutani,” saran Amrin yang menambahkan belum mengetahui sejauh mana wacana hak angket bergulir saat ini.
Ia juga mengakui belum ada pembicaraan secara khusus dari inisiator hak angket kepada dirinya terhadap pembentukan panitia hak angket.
Pengakuan yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Drs H Ngatidjan. “Saya belum menerima pembicaraan atau pembahasan terhadap pembentukan panitia hak angket tersebut,” katanya.
Secara teknis, Ngatidjan menjelaskan, hak angket bisa digunakan, dalam Tatib paling sedikit 5 orang anggota Dewan yang terdiri dari 1 fraksi mengajukan secara tertulis kepada DPRD. Kemudian, DPRD akan mempelajari, kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna. Apalabila di setujui dalam rapat paripurna, DPRD akan membentuk panitia hak angket dan berjalan melakukan tugasnya untuk mengusut kasus yang ingin ditindaklanjuti tersebut.
Sang inisiator hak angket kasus tanah, Muhammad Saleh saat dikonfirmasi menegaskan akan terus memperjuangkan wacana hak angket di DPRD. Meskipun, nantinya sinyalemen tersebut mendapat tanggapan minim, dirinya siap berjuang untuk bersama-sama masyarakat menemui aparat terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Nunukan untuk memberikan dorongan dalam penanganan kasus korupsi tanah seluas 62 hektare.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pengadaan tanah ini, kasusnya telah menyeret tiga pejabat di lingkungan Setkab Nunukan, yakni Wakil Ketua Tim 9 Darmin Djemadil, Arifuddin dan Bendahara Setkab Nunukan Simon Sili. Sementara, pejabat Pemkab Nunukan lainnya yang saat itu tergabung dalam Tim 9 sampai saat ini belum bisa diperiksa—lantaran surat izin dari presiden, kabarnya belum terbit.
0 Comments Received
Leave A Reply