Nunukan - Senin (9/8/2010) Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Helmin maupun Edi Firmansyah belum pernah menjalani pemeriksaan. Iapun belum bisa memastikan, apakah saat diperiksa nanti keduanya langsung dijebloskan ketahanan seperti tersangka kasus korupsi lainnya.

"Kalau masalah penahanan itu sesuai dengan kebutuhan kita. Selama memang dengan tidak dilakukan penahanan proses penyidikan tetap berjalan lancar, mungkin belum kami perlukan. Sejauh ini mereka kooperatif saja, apalagi salah satu tersangka penggelapan dana kas tahun 2008 dia adalah perempuan," ujarnya.

Tidak hanya itu, cegah tangkal (cekal) terhadap keduanya untuk bepergian keluar negeri juga disesuaikan dengan kebutuhan. "Untuk cekal kita lihat kebutuhan namun sesuai protap tetap akan kita ajukan," katanya.

Kedua mantan bendahara di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan ini dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan uang kas daerah saat keduanya masih menjabat sebagai bendahara.

Helmin tersandung kasus penggelapan uang kas daerah sebesar Rp113 juta saat menjadi bendahara pada tahun 2008. Sementara Edi Firmansyah menggelapkan uang sebesar Rp128 juta pada tahun 2009 saat ia masih menjabat bendahara.

Azwar menjelaskan, dalam kasus itu semua unsur perbuatan tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Sehingga kasusnya layak untuk ditingkatkan ke penyidikan. "Kuat dugaan jika kasus itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ada penyalahgunaan kewenangan oknum yang menjabat sebagai bendahara," katanya. (*)