Nunukan - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan, sekitar pekan lalu Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi Sekretariat Negera terkait belum turunnya izin pemeriksaan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Nunukan.

“Saya memperoleh informasi, Kejagung selalu mengonfirmasi ke Setneg sebagai tindaklanjut dari permohonan itu. Kejagung ingin tahu macetnya di mana?” katanya, Senin (9/8/2010).

Meskipun demikian, Azwar mengaku belum mengetahui hasil konfirmasi tersebut. Yang pasti, kata Azwar, Kejagung tetap berupaya mengonfirmasi surat permohonan dimaksud. Apalagi hingga dua tahun surat permohonan tersebut belum mendapatkan respon dari pihak Setneg.

“Macetnya di mana kita belum tahu. Dan ada upaya dari Kejagung untuk dia mengidentifikasi halangannya di mana. Hasilnya sejauh apa kami belum mengetahui,” ujarnya.

Lambatnya penanganan kasus korupsi pengadaan tanah di Kejaksaan Negeri Nunukan menjadi perhatian khusus Komisi III Bidang Hukum Perundang-Undangan dan HAM DPR RI. Pasalnya disaat tiga pelaku lainnya telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman di penjara, Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin justru sama sekali belum pernah menjalani pemeriksaan.

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya telah memasukkan persoalan ini dalam agenda Komisi III DPR RI pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri dan Jaksa Agung, Rabu (25/8/2010) mendatang di Jakarta. “Kasus ini pasti akan saya pertanyakan kepada Jaksa Agung,” katanya.

Sebelumnya pada pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim, masalah ini sudah dipertanyakan Komisi III DPR RI. “Ini sempat saya tanyakan kepada Kajati Kaltim. Kalau bicara dengan bukti, menurut Kajari di sini mandegnya karena Izin Presiden untuk memeriksa keduanya belum keluar. Tetapi ini masih dijawab dengan kondisi hari ini bahwa aparat penegak hukum harus dibenahi. Apalagi Kajari Nunukan ternyata termasuk yang tidak punya prestasi, karena masuk enam Kejari di Kaltim dengan penilaian terburuk,” kata legislator dari Partai Gerindra ini.

Dalam pertemuan itu, Kajati Kaltim Dachamer Munthe berjanji akan menyidik dengan serius persoalan hukum dua Bupati ini. Kedua Bupati ini diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Jalan Ujung Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan yang merugikan negara senilai Rp 7 miliar. Kasus tersebut terjadi sejak Agustus 2004, yang berawal dari pengadaan tanah seluas 62 hektare untuk pembangunan di lingkungan Pemkab Nunukan. Saat terjadi dugaan korupsi di Nunukan, Abdul Hafid Ahmad selaku Bupati Nunukan menjabat Ketua Tim 9 Pengadaan Tanah dan Budiman Arifin menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan selaku pengguna anggaran kegiatan itu.

Dalam kasus itu pengadilan dalam kasasinya telah menghukum Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nunukan Darmin Djemadil, penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selanjutnya mantan Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin dihukum 2 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider kurangan 1 bulan kurungan. Selain itu pengadilan juga menghukum mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Silli 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (*)